Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jalan Berliku Conti Chandra Mencari Keadilan

12 April 2016   21:13 Diperbarui: 12 April 2016   23:25 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Laporan klien kami tersebut pada mulanya ditangani oleh Subdit I Unit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dimana Tjipta Fudjiarta telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Alfonso kemudian bercerita, pada tanggal 29 September 2014, penyidik sedang melakukan penyitaan atas sebidang tanah dengan luas 3.747 M² berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condominium (BCC). Bangunan itu terletak di Jalan Bunga Mawar, Baloi Kusuma, Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tapi kata Alfonso, tiba-tiba itu dihentikan penyitaannya oleh Irjen Johny Mangasi Samosir. Menurut Alfonso, Irjen Johny adalah mantan pejabat di Bareskrim Polri.

"Setelah kami tahu yang memerintahkan penghentian penyitaan tersebut adalah Irjen Johny Mangasi Samosir eks pejabat Wakabareskrim Mabes Poliri, kami menghadapnya, mempertanyakan alasan kenapa dihentikan penyitaan tersebut," kata dia.

Akhirnya ia menyimpulkan penghentian penyitaan semata-mata subyektifitas Irjen Johny Mangasi. Bahkan saat itu, Irjen Johny mengatakan, " Kenapa urusan tipu gelap harus ada penyitaan. Inikan urusannya perdata. Biarkan ini digelar dulu di Biro Wassdik," kata Alfonso mengutip pernyataan yang diucapkan Irjen Johny.

Ia pun menduga, Irjen Johny Mangasi hanya mendengar dari pihak terlapor semata, tanpa bertanya dulu pada penyidik. Ia minta penyidik Bareskrim tak terpengaruh oleh intervensi Irjen Johny Mangasi. Alfonso juga mendesak penyidik melakukan penyitaan Hotel BCC kembali

"Pada 7 November 2014 kembali penyidik Bareskrim melakukan penyitaan Hotel BCC. Namun tetap saja diintervensi oleh Irjen Johny Mangasi. Dia memerintahkan penyidik mencabut sita tersebut. Maka pada 26 November 2014 penyidik mencabut plang sita Hotel BCC," ungkap Alfonso.

Setelah itu, kata Alfonso, pihaknya mengadukan itu ke Divisi Propam Polri. Kata Alfonso, hasil Audit Investigasi Divisi Propam Polri tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2), Nomor :B/217/IV/2015/Divpropam, tertanggal 14 April 2015. Pada pokoknya kata Alfonso, Propam Polri menyatakan penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri yang telah menetapkan Tjipta Fujiarta sebagai tersangka telah sesuai dan memenuhi pembuktian materiil dan formil. Hasil audit juga menyatakan, penetapan tersangka telah memenuhi syarat dengan adanya alat bukti dokumen transfer yang palsu, serta adanya alat bukti tentang tidak adanya pembayaran sebagaimana yang dituangkan dalam akta notaris.

"Ini yang digunakan sebagai dasar oleh tersangka Tjipta Fudjiarta seolah pernah melakukan pembayaran kepada para pemegang saham lainnya selain Conti Chandra,"kata Alfonso.

Selain bukti tersebut kata dia, ditemukan juga alat bukti keterangan saksi pemegang saham yang menyatakan tidak pernah menerima pembayaran dan tidak pernah merasa melakukan penjualan kepada tersangka Tjipta Fudjiarta. Sehingga ini memenuhi syarat yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu pada akta autentik. Jadi penyidik telah tindakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Juga ditemukan fakta penyidik telah melaksanakan kewajiban permohonan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Batam dan telah melaksanakan penetapan penyitaan, namun kemudian mencabut plang penyitaan," tutur Alfonso.

Selain itu, lanjut Alfonso, ditemukan fakta perbuatan penyidik yang membatalkan atau mencabut plang penyitaan yang berkekuatan penetapan pengadilan. Pembatalan atau batalnya penyitaan, kata Alfonso terjadi karena ketidakmampuan penyidik menolak perintah atasan yang memerintahkan secara lisan dan tertulis berupa surat tugas pencabutan plang penyitaan. Surat itu ditandatangani oleh pejabat tinggi di Bareskrim Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun