Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jalan Berliku Conti Chandra Mencari Keadilan

12 April 2016   21:13 Diperbarui: 12 April 2016   23:25 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selasa sore, 12 April 2016, sebuah email berisi siaran pers mampir ke email saya. Judul siaran pers yang bikin saya tertarik. Judulnya : Polri Tidak Memenuhi Petunjuk. Siaran pers dikirimkan Alfonso Napitupulu, selaku pengacara dari Conti Chandra.

Mengawali siaran pers, Alfonso bercerita tentang kasus BCC Hotel. Katanya, dalam kasus itu, Tjipta Fudjiarta telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kat dia, sampai sekarang pihak Dittipideksus Bareskrim Polri, tak memenuhi petunjuk.

"Kenapa saya sebut seperti itu, karena itu sesuai dengan Praperadilan dua kali. Sesuai dengan Kejaksaaan pula," katanya.

Alfonso sendiri mengaku telah beberapa kali mengirim surat yang ditujukan ke Presiden RI, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Ombusdman, Komisi III DPR, Kompolnas, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan Agung, Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum Polri, Karowassidik Polri dan Karobinops Bareskrim. Tapi kata dia, belum ada balasan. Kliennya sampai sekarang belum mendapat kepastian hukum.

"Sampai hari ini belum ada kepastian hukum yang sudah bolak balik kejaksaan hingga lima kali yang mana petunjuknya sama terus dan hanya meminta bukti pembayaran," kata dia.

Ia juga sudah bolak balik meminta kejelasan pada Dittipideksus Bareskrim. Jawaban dari Bareskrim pun kurang lebih sama. Namun yang ia heran, dari dokumen jawaban yang diberikan Bareskrim Polri, di cover atau sampulnya tertulis, adanya tindak pidana. Tapi, di bawah cover lain lagi, tertulis sebagai tindak perdata.

Dan dari bukti pelimpahan berkas perkara Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 dari Dittipideksus Bareskrim Polri untuk kejaksaan, tertulis sudah dipenuhi petunjuk jaksa ada pembayaran tetapi tidak disertai bukti pembayaran. Kata Alfonso, saat itu dikirim ke-kejaksaan pihak Bareskrim menyatakan barang bukti dalam berkas perkara tersebut disimpan di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Maka dengan ini saya selaku kuasa hukum Conti Chandra telah mengajukan permohonan perlindungan hukum agar Dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik Bareskrim," kata dia.

Permohonan itu juga telah diterima oleh pihak kepolisian dengan bukti laporan polisi Nomor :LP/587/VI/2014/Bareskrim tanggal 9 Juni 2014. Permohonan ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Unit Perbankan.

"Isinya klien kami telah melaporkan Tjipta Fudjiarta ke Bareskrim pada 9 Juni 2014 atas dugaan tindak Pidana penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autentik atau penggelapan," kata dia.

Menurut Alfonso, hal tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Dan sesuai Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 sampai saat ini perkara tersebut sudah berjalan selama 2 tahun. Hingga sekarang belum ada kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun