Mohon tunggu...
M Kanedi
M Kanedi Mohon Tunggu...

Hanya sebutir debu semesta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejarah Haramnya Babi dan Anjing

11 Juni 2011   12:31 Diperbarui: 9 Agustus 2015   17:52 16356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 Menurut kajian antropologi-budaya ada banyak sekali jenis hewan yang diharamkan dikonsumsi oleh bangsa/tradisi tertentu. Umumnya pengharaman mengkonsumsi suatu jenis hewan memiliki alasan konservasi. Ini tiga contoh alasan pengharamman konsumsi sapi, anjing, dan babi.

Sapi. Di India, sapi diharamkan di konsumsi karena sapi dipandang pemberi kehidupan lewat susunya, jadi di sinilah sapi dianalogkan dengan ibu. Ibu kehidupan.

Jika sapinya dikonsumsi maka produksi susu akan berkurang, dengan demikian produk turunan susu lainnya juga akan berkurang. Dahulu kala, di India susu dan produk turunannya adalah makanan mewah kalangan raja-raja. Karena itu larangan konsumsi sapi akan menjaga populasi binatang penghasil susu itu tetap tinggi.

Selain itu, sapi juga hewan yang dibutuhkan tenaganya dalam transportasi dan pertanian (bajak tanah), jika sapi habis maka hilang pulalah tenaga besar yang bisa dimanfaatkan manusia.

Selanjutnya anjing. Anjing diharamkan dikonsumsi, bukan hanya oleh umat islam, karena di banyak masyarakat tradisional anjing adalah mitra manusia dalam berburu dan penjaga (keamanan). Bayangkan jika hewan mitra buru juga dikonsumsi, tak ada lagi mitra berburu.

Tentang babi. Konon yang pertama mengharamkan babi dikonsumsi adalah masyarakat Yahudi purba. Tujuannya adalah untuk mencegah musnahnya babi hutan yang pada masa itu dinilai oleh otoritas masyarakat Yahudi tersebut telah mengalami penurunan populasi yang sangat tajam.

Adapun alasan bahwa di dalam daging babi terdapat beragam jenis parasit yang bisa menulari manusia, itu temuan (pembenar) baru setelah sains berkembang. Masalahnya, doktrin pengharaman itu menjadi sesuatu yang tidak boleh diperdebatkan (dalam Islam) karena tertulis di dalam Al Quran.

Surah Al Maidah (3):

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun