Merespon putusan tersebut, berdasarkan informasi yang didapatkan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bitung akan melakukan koordinasi secara internal untuk upaya hukum lanjutan (banding) pada perkara tersebut. Penasihat Hukum terdakwa juga pada saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim apakah akan melakukan upaya banding atau sudah menerima putusan yang telah dibacakan, mereka pun merespon dengan menyampaikan akan memikirkan terlebih dahulu untuk upaya hukum banding.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI