Kasus Femisida di Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang mengakibatkan Seorang Pelajar berusia 18 Tahun meninggal dunia terus berproses dan berjalan. Pada Selasa, 27 Mei 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung pada Perkara Nomor 1/Pid.B/2025/PN Bit, yakni Christian Y. P. Siregar, Jubaida Diu, dan Christi A. Leatemia, melaksanakan agenda pembacaan putusan.
Pada saat agenda tersebut berlangsung, turut hadir juga Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri. Bukan hanya itu saja, namun Orang Tua Korban dan Kuasa Hukumnya serta Anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) pun ikut menghadiri jalannya agenda pembacaan putusan.
Majelis Hakim tanpa ragu dan dengan penuh keyakinan memutuskan Terdakwa Akri Djafar Ali alis Akri dengan Pidana Penjara Seumur Hidup. Dalam Putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bersalah melakukan Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan.
"Tiga, menyatakan terdakwa Akri Djafar Ali terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan dakwaan ketiga penuntut umum. Empat, menjatuhkan terdakwa Akri Djafar Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup" tegas Christian Y. P. Siregar selaku ketua majelis hakim.
Pada saat majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, suasana pun ikut berubah. Terdengar suara isak tangis datang dari Ibu Korban dan kuasa hukum korban ketika mendengarkan putusan tersebut. Bahkan pengunjung sidang pun merespon baik putusan yang diambil oleh majelis hakim dengan sorakan tepuk tangan.
Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan tersebut diambil setelah melihat rasa keadilan yang hidup di masyarakat, bahkan dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pidana terdakwa, namun justru majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Bahkan dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Ibu Korban sangat merespon baik dan mengapresiasi putusan yang diambil oleh majelis hakim, putusan tersebut dirasa telah mengandung nilai-nilai keadilan yang diberikan kepada Korban.
"Saya sangat berterima kasih kepada bapak ibu hakim atas putusannya, terima kasih atas putusan yang sangat adil, mewakili Almarhumah Korban  saya menyampaikan apresiasi serta menerima putusan tersebut dengan baik" ujar ibu korban saat ditemui langsung di Pengadilan Negeri Bitung.
Tidak hanya ibu korban namun Kuasa Hukum Ibu Korban yang hadir pada saat pembacaan putusan pun ikut merespon putusan tersebut, Emanuella G.A Malonda, S.H., sebagai salah satu kuasa hukum ikut menyoroti putusan yang telah dibacakan.Â
"bahwa putusan yg dikeluarkan oleh Majelis Hakim diluar ekspektasi, saya sampai menangis ketika Majelis Hakim membacakan putusannya, karena sebagai perempuan saya juga turut merasakan ini sebagai suatu keadilan bagi kaum perempuan, hal tersebut dikarenakan perbuatan yg dilakukan oleh Akri Djafar Ali merupakan penghinaan pada martabat perempuan dan tidak manusiawi. Sehingga saya menilai Majelis Hakim yg menangani dan memutuskan perkara ini sudah sangat progresif memberikan putusan yg saya rasa memenuhi nilai-nilai keadilan. Semoga kedepan jika ada kasus-kasus yg berkaitan dengan Pembunuhan pada perempuan (Femisida) Hakim-hakim di Pengadilan Negeri yg lain dapat mencontohi Hakim di PN Bitung dalam menjatuhkan pidana dengan melihat nilai keadilan yg hidup di masyarakat"Â ujarnya