Mohon tunggu...
Kahfi
Kahfi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat wacana sosial, politik, agama, pendidikan, dan budaya

Manusia bebas yang terus belajar dalam kondisi apapun, Jangan biarkan budaya menjiplak ditengah ekonomi yang retak.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pers dalam Perkembangan Zaman

21 September 2021   18:33 Diperbarui: 21 September 2021   18:38 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.goodnewsfromindonesia.id

Dunia pers tentunya tak lepas dari wartawan, perusahaan pers, organisasi wartawan, dan Dewan Pers yang mana hal itu merupakan amanat dari isi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Oleh karenanya, merespon perkembangan teknologi yang kian pesat dan cepat serta problem yang kerap terjadi dalam menjalankan aktifitas sebagai jurnalis menarik untuk diketahui oleh pembaca budiman tentang kehidupan pers yang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka, kondisi pers masa kini, dan tantangannya dimasa mendatang.

Baca Juga: Pengaruh Grafik

Perjalanan Pers

Dalam berbagai literature dikatakan pers berawal dari masa Romawi kuno yaitu acta diurna berarti papan pengumuman atau majalah dinding. 

Secara harfiah acta diurna merupakan catatan harian atau catatan publik harian. Dimana pada awalnya ini berisi catatan proses dan putusan hukum, kemudian berkembang menjadi pengumuman kelahiran, perkawinan, hingga keputusan kerajaan atau senator dan acara pengadilan.

Sehingga acta diurna diyakini sebagai praktek dari jurnalistik pertama sekaligus pers, media massa, surat kabar pertama di dunia serta mendaulat Julius Caesar pemimpin Romawi 100-44 SM sebagai "Bapak Pers Dunia".

Istilah jurnalistik sendiri berawal dari acta diurna dengan menyebut orang yang menghimpun dan menulis informasi untuk publikasi melalui acta diurna adalah diurnalis. 

Dari kata diurna muncul kata de jour artinya hari dalam Bahasa Prancis dan dalam Bahasa Inggris Journal yang berarti laporan, setelah berkembang menjadi jurnalisme atau jurnalistik. Sementara, bagi yang membuat berita dan menyampaikan laporan disebut journalist.

Oleh karena itu, jurnalistik dapat didefinisikan pengumpulan, penulisan, penafsiran, proses, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat kabar, majalah, dan disiarkan sebagaimana disampaikan oleh Roland E. Wolseley dalam buku Understanding Magazine (1969).

Sementara, Bapak Pers Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama Dewan Pers pada tahun 1973 ialah Tirto Adhi Soerjo yang kemudian ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keppres RI Nomor 85/TK/2006 pada tanggal 3 November 2006. Tirto Adhi Soerjo atau T.A.S lahir di Blora, Jawa Tengah 1875 dan wafat di Batavia 7 Desember 1918.

Tirto merupakan pendiri dari beberapa media yaitu Soenda Berita, Medan Prijaji, Soeloeh Keadilan,dan Putri Hindia. 

Medan Prijaji adalah surat kabar pertama lantaran menggunakan Bahasa Indonesia dan seluruh pekerja mulai dari pengasuhnya, percetakan, penerbitan, dan wartawannya adalah pribumi Indonesia asli.

Ditangannya surat kabar menjadi alat propaganda dan pembentuk pendapat umum (opini), berani menulis kecaman-kecaman pedas terhadap pemerintahan kolonial. 

Sebagaimana dituliskan Sudarjo Tjokrokisworo dalam bukunya Sekilas Perjuangan Surat Kabar (1958) menggambarkan Tirto sebagai orang pemberani.

"Dialah wartawan Indonesia yang pertama-tama menggunakan surat kabar sebagai pembentuk pendapat umum, dengan berani menulis kecaman-kecaman pedas terhadap pihak kekuasaan dan menentang paham-paham kolot. Kecaman hebat yang pernah dilontarkan terhadap tindakan-tindakan seorang kontrolir menyebabkan Tirto disingkirkan dari Jawa di buang kepulau Bacan," tulisTjokrokisworo.

Sementara, Ki HajarDewantaradalambukukenang-kenangannya (1952)mendeskripsikantentang T.A.S, "Kira-kira pada tahun berdirinya Boedi Oetomo ada seorang wartawan modern, yang menerik perhatian karena lancarnya dan tajamnya pena yang ia pegang, yaitu Almarhum. R.M Djokomono yang kemudian berganti Tirto Adhi Soerjo, bekas murid STOVIA yang waktu itu bekerja sebagai redaktur harian "Bintang Betawi" berganti "Berita Betawi". Lalu memimpin "Medan Prijaji" dan "Soeloeh Keadilan" ia boleh disebut pelopor dalam lapangan jurnalistik".

Semasa bekerja di Pemberita Betawi sebagai redaktur, selang setahun menjadi redaktur kepala, kemudian menjadi pemimpin redaksi. Tirto belajar dari jurnalis senior Karel Wijbrands, pemimpin redaksi Niews Van den Dag. 

Dari Wijbrands Tirto mendapat bimbingan tentang bagaimana mengelola sebuah penerbitan dan ditunjukkan jalan supaya kelak dapat memiliki penerbitan sendiri, Wijbrands pun menyarankan kepada Tirto untuk mempelajari hukum untuk mengetahui batas-batas kekuasaan pemerintah kolonial, beserta hak dan kewajibannya.

Lebih lanjut, dia jari tentang harga diri menurut standar eropa dan teknik menghantam kolonial, bukan pemerintah yang diserang tetapi aparatnya. 

Tirto juga mendalami tata pemerintahan supaya lebih jeli dalam menilai kekuasaan. Sementara untuk mengenal bangsa bumi putra yang mayoritas, diminta mendalami ajaran islam berikut hukum-hukumnya.

Baca juga: Aspirasi Dalam....

Pers Kini dan Mendatang

Dalam menjalankan tugas kewartawanan masih ada saja tindakan intimidasi dan pengecaman terhadap jurnalis, padahal dalam melaksanakan tugasnya jurnalis dilindungi oleh payung hukum. 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, "Wartawan bebas memilih organisasi wartawan" dan pada Pasal 8 menyebutkan "Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum".

Sehingga pelapor wartawan itu bisa dikenakan pasal 18 Ayat (1) disebutkan,"setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Maka jurnalis harus menjadi anggota di organisasi wartawan sebagaimana itu isi UU pers dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. BAB III UU Pers, secara eksplisit diatur tentang definisi wartawan.

Penerapan Pasal 8 tidak berlaku mana kala wartawan belum memenuhi ketentuan pada pasal 7, ada baiknya setiap wartawan sudah memilih bergabung dalam salah satu organisasi wartawan yang ada di Indonesia.

Organisasi Wartawan selain menjadi wadah jurnalis menjalankan profesinya, juga sebagai pelindung menjalankan kemerdekaan pers, serta mencetak regenerasi pemimpin dalam menyelesaikan sengketa, memberikan pembinaan dalam pengembangan diri, dan dapat berkontribusi dalam kemajuan nusa dan bangsa.

Semangat melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya dengan aman dan nyaman ditengah situasi pandemi covid-19, mampu menyeimbangkan pendapatan jurnalis melalui pengembangan kompetensi diri dalam menghadapi zaman modern, serta menjunjung tinggi kode etik wartawan, dan prinsip-prinsip jurnalis.

Baca artikel lainnya :Sudikah Melihat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun