Mohon tunggu...
Jovin VerenMarfella
Jovin VerenMarfella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

42321010081 - Dosen pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Desain Komunikasi Visual

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis_11_Penggunaan Model Panopticon Bentham Untuk Pendisiplinan Hukum

12 November 2022   13:15 Diperbarui: 12 November 2022   13:43 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Empat Ciri Individualitas

Institusi- institusi modern mensyaratkan kalau badan wajib diindividuasikan cocok dengan tugas- tugas mereka, dan guna pelatihan, observasi, serta kontrol. Sebab itu, disiplin menghasilkan totalitas wujud baru individualitas untuk tubuh- tubuh, yang membolehkan mereka melakukan tugasnya dalam wujud baru organisasi- organisasi ekonomi, politik, serta militer, yang timbul pada era modern serta terus berlangsung hingga dikala ini.

Individualitas yang mendisiplinkan konstruksi untuk badan yang dikontrolnya mempunyai 4 karakteristik, yang katakankah membentuk individualitas, ialah:

  • Selular-- memastikan distribusi spasial tubuh- tubuh.
  • Organik-- membenarkan kalau kegiatan yang diperlukan oleh tubuh- tubuh bertabiat" alamiah" untuk mereka.
  • Genetik-- pengontrolan evolusi sepanjang waktu kegiatan tubuh- tubuh tersebut.
  • Bersifat campuran-- membolehkan campuran kekuatan dari banyak badan ke dalam suatu kekuatan tunggal yang sangat kokoh.

Foucault menebak kalau individualitas ini bisa diterapkan dalam sistem yang secara formal egalitarian, tetapi yang memakai disiplin guna mengkonstruksi relasi- relasi kuasa yang non- egalitarian.

Alasan Foucault merupakan kalau disiplin menghasilkan" tubuh- tubuh yang tenang serta gampang dikelola"( docile bodies), yang sempurna untuk ekonomi, politik serta perang era industri modern-- tubuh- tubuh yang berperan di pabrik- pabrik, resimen- resimen militer yang diperintahkan, serta ruang- ruang kelas di sekolah.

Tetapi, guna mengkonstruksi badan yang tenang serta gampang diatur, lembaga- lembaga pendisiplinan wajib mampu guna: a) secara selalu mengawasi serta merekam tubuh- tubuh yang dikontrol; b) membenarkan internalisasi individualitas pendisiplinan di dalam badan yang dikontrol.

Hingga, disiplin wajib tiba tanpa kekuatan yang kelewatan lewat pengawasan yang teliti, serta melebur tubuh- tubuh ke dalam wujud yang benar lewat observasi. Ini menuntut terdapatnya wujud partikular dari institusi, yang bagi argumentasi Foucault, dicontohkan oleh Panopticon- nya Jeremy Bentham.

Metode Kedisplinan Panopticon

Dibutuhkannya' ketegasan' guna kepatuhan dari para Narapidana didalam lembaga. Perihal ini dimaksudkan tidak cuma guna menyadari kesalahannya serta kembali jadi masyarakat warga yang bertanggung jawab untuk diri, keluarga, serta lingkungannya, tetapi supaya membagikan dampak pendisiplinan sepanjang didalam sampai diluar lembaga sampai tidak lagi berkehendak guna melaksanakan tindak pidana.

Panopticon sebagai" modus baru mendapatkan kekuatan benak atas benak" dengan dampak utama dari mekanisme panopticon ini merupakan memunculkan pemahaman guna diawasi, dilihat, secara terus menerus pada diri seorang. Suatu pemahaman yang mengisaratkan kalau seluruh tindak tanduk serta gerak gerik mereka terdapat yang mengendalikan serta mengawasi. Pemahaman diawasi serta dikontrol ini hendak memunculkan dampak kepatuhan apalagi ketakutan.

Sedikit revisi sistem kelembagaan dikala ini serta mengkolaborasikan sistem kelembagaan di Indonesia dalam perihal ini membagikan pembinaa, pembekalan serta reintegritas pada Narapidana dengan pelaksanaan konsep desain penjara panopticon pada desain lembaga yang senantiasa mendisiplinkan tetapi tidak merenggut totalitas hak teritori pasti hendak berikan nilai khasiat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun