*Reformasi sistem peradilan untuk menjamin independensi lembaga yudikatif.
*Peningkatan kapasitas lembaga negara independen agar tetap netral dan profesional.
*Penguatan pendidikan kewarganegaraan untuk menanamkan nilai-nilai konstitusionalisme sejak dini.
*Modernisasi sistem administrasi pemerintahan berbasis teknologi informasi untuk mempercepat pelayanan publik yang efektif.
*Penegakan hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi.
*Mendorong partisipasi aktif masyarakat sipil dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
7.Kesimpulan: Sistem ketatanegaraan merupakan fondasi utama bagi stabilitas dan keberlangsungan sebuah negara modern. Indonesia, dengan segala dinamikanya, terus berproses memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, transparan, dan akuntabel pasca-reformasi. Penguatan institusi hukum, perbaikan sistem checks and balances, serta keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.
Daftar Pustaka - Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. - Montesquieu. (1748). De l'esprit des lois (The Spirit of the Laws). - UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Mahfud MD. (2010). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. - Hadjon, Philipus M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI