*Dinamika politik, partisipasi publik, serta peran masyarakat sipil dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
3.Prinsip-Prinsip Dasar Ketatanegaraan Beberapa prinsip dasar ketatanegaraan modern yang menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan negara adalah:
3.1. Kedaulatan Rakyat Kedaulatan berada di tangan rakyat yang mewujudkan kekuasaannya melalui pemilihan umum, partisipasi politik, serta mekanisme demokrasi partisipatif.
3.2. Negara Hukum (Rechtsstaat) Negara dijalankan berdasarkan supremasi hukum yang mengikat seluruh komponen negara tanpa terkecuali. Semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus berlandaskan hukum.
3.3. Pembagian Kekuasaan (Separation of Powers) Montesquieu (1748) menyatakan pentingnya pemisahan kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mencegah sentralisasi kekuasaan yang berlebihan.
3.4. Konstitusionalisme Konstitusi dijadikan sebagai pedoman tertinggi dalam menjalankan roda pemerintahan serta sebagai alat pengontrol terhadap jalannya kekuasaan negara.
3.5. Supremasi Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam hukum nasional dan internasional.
3.6. Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan Pemerintahan wajib dijalankan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
4.Sistem Ketatanegaraan Indonesia Indonesia menganut sistem ketatanegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang telah mengalami empat kali amandemen pasca-reformasi. Beberapa ciri pokok sistem ketatanegaraan Indonesia adalah:
*Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang kuat.
*Sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden memegang kekuasaan eksekutif dengan masa jabatan tetap.