*Pembagian kekuasaan horizontal antara lembaga-lembaga negara seperti DPR, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
*Kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemilu langsung yang bebas dan adil.
*Kehadiran lembaga negara independen (state auxiliary agencies) seperti KPK, KPU, Bawaslu, dan Ombudsman sebagai penguat mekanisme checks and balances.
5.Perkembangan Global dan Tantangan Kontemporer Ketatanegaraan Indonesia Dalam praktiknya, implementasi sistem ketatanegaraan di Indonesia menghadapi tantangan baik dari dinamika internal maupun eksternal, antara lain:
*Tantangan globalisasi yang mempengaruhi sistem hukum nasional melalui konvensi internasional dan perkembangan hukum transnasional.
*Kelemahan sistem checks and balances akibat intervensi politik terhadap lembaga independen.
*Korupsi yang masih menjadi penyakit sistemik dan mengancam kredibilitas lembaga negara.
*Ketimpangan hubungan pusat-daerah yang menimbulkan persoalan efektivitas pemerintahan daerah.
*Politisasi hukum dan penegakan hukum yang belum sepenuhnya bebas dari pengaruh kekuasaan politik.
*Penguatan budaya demokrasi substantif yang masih menjadi pekerjaan rumah jangka panjang.
6.Upaya Penguatan Sistem Ketatanegaraan Untuk memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia, beberapa langkah strategis yang harus terus diupayakan antara lain: