Mohon tunggu...
JUSRAN PALUNGAN
JUSRAN PALUNGAN Mohon Tunggu... Mahasiswa

Suka mancing dan olahraga karate, suka berpartisipasi di dalam keorganisasian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Ketatanegaraan Sebagai Landasan Penyelenggaraan Negara

26 Juni 2025   09:43 Diperbarui: 26 Juni 2025   09:43 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*Reformasi sistem peradilan untuk menjamin independensi lembaga yudikatif.

*Peningkatan kapasitas lembaga negara independen agar tetap netral dan profesional.

*Penguatan pendidikan kewarganegaraan untuk menanamkan nilai-nilai konstitusionalisme sejak dini.

*Modernisasi sistem administrasi pemerintahan berbasis teknologi informasi untuk mempercepat pelayanan publik yang efektif.

*Penegakan hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi.

*Mendorong partisipasi aktif masyarakat sipil dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

7.Kesimpulan: Sistem ketatanegaraan merupakan fondasi utama bagi stabilitas dan keberlangsungan sebuah negara modern. Indonesia, dengan segala dinamikanya, terus berproses memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, transparan, dan akuntabel pasca-reformasi. Penguatan institusi hukum, perbaikan sistem checks and balances, serta keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.

Daftar Pustaka - Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. - Montesquieu. (1748). De l'esprit des lois (The Spirit of the Laws). - UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Mahfud MD. (2010). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. - Hadjon, Philipus M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun