Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Melakukan Mogok Kerja Bisakah Dianggap Pelanggaran? Kasus Didi yang Kurang Beruntung

1 April 2023   11:27 Diperbarui: 1 April 2023   11:54 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hakim melihat bahwa Didi sudah bekerja selama 7 tahun. Di beberapa tahun pertama Didi tidak diberi kontrak tertulis. Di depan hakim seolah-oleh perusahaan setengah benar. Tapi atas dasar ini hakim menetapkan itu salah sepenuhnya. Hubungan Didi dengan perusahaan bukan lagi kontrak, tapi seharusnya sebagai pekerja tetap. Perlakuan pabrik  yang menganggap Didi sebagai karyawan kontrak adalah tidak benar.

Sebenarnya hakim juga dapat menetapkan Didi sebagai karyawan tetap, dari jenis pekerjaan Didi. Pekerjaan Didi jelas bukan pekerjaan musiman, bukan pekerjaan baru dan bukan pekerjaan yang habis dalam jangka waktu pendek, karena sudah selama itu ia mengerjakan hal yang sama, secara rutin dan terus menerus. Karena itu pekerjaan Didi harus dianggap sebagai pekerjaan tetap.

Lalu apa cara Didi mogok kerja itu dibenarkan?

Kebebasan Dilandasi Dengan Diskusi

Jawabnya: Tidak! Didi memang melanggar peraturan. Seharusnya Didi diskusi dulu, jangan mogok kerja dulu. Bila terjadi kebuntuan mencari solusi dengan manajemen, baru Didi mogok. Pasal 137 undang-undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa boleh mogok, bila terjadi "gagalnya perundingan." 

Saat itu Didi belum pernah diskusi, dan tiba-tiba mogok kerja. Karena itu cara Didi dianggap salah. Bukan itu saja, banyak lagi peraturan mogok kerja yang Didi tak ikuti. Seperti, Didi tidak memberi tahu manajemen 7 hari sebelumnya. Kebebasan tiap pihak dilandasi dengan diskusi, perbedaan pendapat dan debat. 


Kebebasan pendapat bukan dilandasi dengan mogok kerja. Mogok kerja dapat dianggap pelanggaran. Karena itu perusahaan menang saat Didi tidak masuk akibat mogok kerja tidak sah selama 5 hari berturut-turut. Didi dianggap mengundurkan diri. Walau Didi mengharapkan dapat bekerja lagi, tapi perusahaan tak mau.

Apa kewajiban perusahaan bila Didi mengundurkan diri?

Keputusan Terbaik Berikutnya Adalah Hal Yang Salah

Dalam pengambilan keputusan apa pun, hal terbaik yang dapat seseorang lakukan adalah hal yang benar, hal terbaik berikutnya adalah hal yang salah, dan hal terburuk yang dapat ia lakukan adalah tidak melakukan apa-apa. 

Jadi perusahaan mengambil keputusan yang salah dengan menerapkan PKWT terhadap Didi. Perusahaan juga salah menganggap bila Didi mengundurkan diri dan berarti Didi tidak mendapat pesangon. Hal yang benar adalah perusahaan harus menganggap Didi sebagai karyawan tetap dan bila Didi mengundurkan diri, perusahaan wajib memberi Didi UPMK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun