Mohon tunggu...
Jurnal Hukum
Jurnal Hukum Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis hukum yang berdomisili di Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prof Suparji Ahmad: Perbuatan Bechi Tidak Penuhi Unsur Pidana

27 September 2022   20:45 Diperbarui: 27 September 2022   20:53 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ahli pidana Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad menyebut bahwa perbuatan M. Subchi Azal Tsani yang didakwa mencabuli santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang tidak memenuhi unsur tindak pidana. Bechi yang menjadi salah seorang pimpinan ponpes tersebut didakwa melanggar pasal 285, pasal 289, dan pasal 294 KUHP.

Suparji mengatakan, dalam pasal 285 KUHP misalnya, harus ada perbuatan berupa mengancam, atau unsur kekerasan lainnya. Namun, unsur pidana itu menurutnya tidak sesuai dengan kronologis peristiwa pencabulan yang diuraikan dalam dakwaan jaksa.

"Kalau dilihat dari kronologisnya kan tidak ada tindakan yang berupa kekerasan atau kemudian ancaman kekerasan untuk dilakukan persetubuhan atau tidak pidana pencabulan," kata Suparji seusai menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut dia, bukti-bukti yang ada tidak ada tindakan-tindakan fisik seperti memukul pada korban atau ancaman lainnya. Misalnya, ancaman jika tak dituruti kemauannya akan dianiaya. Unsur kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus ada tindakan perbuatan yang mengarah pada tindakan fisik.

"Secara teoritis kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus ada tindakan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada tindakan fisik sehingga korban berada dalam situasi takut tercederai atau terancam atau tidak merdeka. Jadi tidak ada itu," ujarnya.

Menurut dia, persetubuhan yang tidak disertai unsur kekerasan menurutnya bukan tindak pidana. "Kalau misalnya ada persetubuhan tanpa kekerasan atau ancaman kekerasan berarti ya pasal 285 tidak masuk di situ, karena pasal 285 itu tidak semata-mata hanya karena menggunakan unsur persetubuhan tapi harus ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan," tuturnya.

Sementara itu, pengacara Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan, dengan dihadirkannya ahli pidana ini, dia berharap bisa menjadi panduan seluruh pihak beperkara bersama. Secara terpisah Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus mengatakan, pernyataan yang disampaikan ahli pidana dari pihak terdakwa hampir seragam dengan pernyataan ahli pidana dari pihaknya. Kendati, hanya dalam perspektif hukum.

"Keterangan dari ahli pidana, hampir sama. Beliau menyampaikan pendapatnya terkait peristiwa pidana yang terjadi," kata Tengku. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun