Meskipun kemungkinan Desy sulit lolos kembali ke Senayan  karena, alokasi kursi di Dapil itu sebanyak 6 kursi. Sementara PAN hanya di urutan ketujuh  di bawah enam partai lainnya. Â
Namun saya ingin berkata bahwa popularitas Ketua DPW PAN Jawa Barat  di dunia politik cenderung stabil. Tidak terdengar cacat dalam sepak terjangnya.
Beberapa Pemikiran di Parlemen
Di DPR, Desy duduk di Komisi X yang membidangi, Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Dalam sebuah rapat Penyusunan RUU Penghapusan Kekekerasan Seksual, Rapat Pleno Baleg dengan Tim Baleg, Desy menyinggung soal rehabilitasi yang harus dilakukan implementatif dan jangan membuat auran yang tidak bisa dilakukan. Â Sumber: Wiki DPR
Desy menginginkan rehabilitasi ini melibatkan masyarakat, bahkan keterlibatan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang bisa memitigasi terjadinya kekerasan seksual secara dini sebagai awarness bagi masyarakat ketika UU ini disahkan, bukan hanya melibatkan profesi atau praktisi.
Poin lain yang menarik dikritisi Desy adalah ketika menanyakan mengenai Bab 2 Pasal 4 ayat 1 yang mengatakan sanksi penjara 9 bulan atau denda Rp10 Juta untuk pelaku seksual non fisik.
"Bagaimana kemampuan sanksi bisa memberi efek jera bagi pelaku yang mampu membayar dan jika kasusnya dilakukan oleh anak orang kaya.?" Kritisnya.
Ia mengatakan dalam Pasal 10 disebutkan dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan. Dalam UU Nakes, dokter termasuk tenaga kesehatan. Desy meminta untuk menjadi konsisten saja menggunakan tenaga kesehatan. Desy mengingakatkan psikolog juga harus disebutkan sebagai pendamping korban.
Ia menyampaikan pejabat publik juga harus masuk dalam kategori orang-orang yang dijerat. Ia menyinggung bahwa pembuat UU harus menyebut nama pihak-pihak yang terlibat juga, jangan hanya menyebut orang lain. Ia mengatakan pejabat publik juga bisa menjadi pelaku.
Desy memang harus menyorot soal kekerasan seksual. Menurut Jabar.tribunnuenews kasus kekerasan dan pelecehan seksual atau rudapaksa anak di wilayah hukum Polres Sukabumi selama 2022 terdapat 36 kasus kekerasan terhadap anak dan 30 kasus pelecehan seksual. Pada 2021 angkanya  32 kasus kekerasan pada anak dan 18 kekerasan seksual pada anak.Â