Mohon tunggu...
Junita
Junita Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswi

وَاُفَوِّضُ اَمْرِيْٓ اِلَى اللّٰهِ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mari Mengenal Penyelenggaraan Negara untuk Indonesia yang Lebih Baik

12 Maret 2020   15:48 Diperbarui: 12 Maret 2020   16:28 1258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara berasal dari terjemahan kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa prancis) kata state,staat,etat di ambil dari bahasa latin status atau  statum yang berarti tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap.

Menurut Istilah Negara adalah suatu wilayah yang memiliki kekuasaan karena adanya unsur wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat. Dalam bernegara orang yang tinggal di wilayah Negara baik bangsa asli atau bangsa asing yang disahkan Undang-Undang disebut dengan warga Negara. Warga Negara sendiri terdiri atas Penduduk dan juga bukan penduduk.

Penduduk ialah warga Negara asli yang tinggal di wilayah Negara itu. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang tinggal tidak secara menetap untuk sementara waktu di suatu wilayah Negara. Sedangkan bukan penduduk adalah mereka yang berada si suatu wilayah Negara hanya untuk bertempat tinggal atau singgah sementara di wilayah Negara.

Kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan warga negara. Kewarganegaraan seseorang didapatkan melalui persyaratan yang tertera dalam Undang-undang. Namun, kewarganegaraan seseorang dapat dicabut apabila 1) memiliki kewarganegaraan ganda, 2) pindah kewarganegaraan lain, 3) bela Negara untuk Negara lain. Fungsi dari adanya kewarganegaraan ialah untuk 1) menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, 2) wajib ikut serta dalan pembelaan Negara, 3) menghormati HAM lain.

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara, Setiap negara pasti memiliki konstitusi yang berlaku. Konstitusi diartikan sebagai hukum dasar.
Menurut (bahasa Latin: constituante) Konstitusi atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

Konstitusi diartikan sebagai hukum dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tertulis biasanya disebut sebagai Undang-Undang Dasar, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis disebut Konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Mengingat sulitnya mengubah Undang-Undang Dasar, sementara ada kondisi yang memerlukan peraturan, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan biasanya digunakan konvensi.

Adapun syarat untuk konstitusi ialah: 1)Terjaminnya Hak Asasi Manusia (HAM), 2)Terdapat susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, 3)Adanya pembagian dan pembatasan terhadap lembaga Negara

Tujuan dari adanya konstitusi ialah menjadi pembatas wewenang dan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini keputusan dan wewenang yang diambil harus berlandaskan pada kepentingan rakyat bukan pada kepentingan golongan atau pribadi.
 
Dengan adanya konstitusi yang berlaku hak dan kewajiban warga Negara juga diatur di dalamnya. Hak dalam warga negara diartikan sebagai sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh warga Negara. Seperti hak untuk hidup, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, hak mendapat perlakuan hukum yang sama, hak memiliki kekayaan, dan hak-hak lainnya.

Sedangkan, kewajiban warga negara diartikan sebagai semua hal yang harus dilakukan untuk memperoleh hak dari negara tempat tinggal. Salah satu kewajiban warga Negara ialah bela Negara. Bela Negara merupakan upaya yang dilakukan oleh warga Negaa untuk melindungi Negara dari ancaman yang datang dari dalam maupun luar.

Jadi, untuk membangun Negara Indonesia yang lebih baik Kita harus memiliki rasa Nasionalisme yang tinggi. Namun, rasa Nasionalisme juga harus diimbangi dengan membekali ilmu pengetahuan akan kewarganegaraan dan juga turut berkontribusi untuk patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun