(1) banyaknya kegiatan illegal fishing serta tumpang tindih kewenangan dalam pemberian izin usaha perikanan di daerah.
(2) belum kondusifnya iklim usaha, sistem permodalan, dan investasi bagi nelayan dan pembudidaya ikan.
(3) belum ada sarana dan prasarana produksi dan pengolahan perikanan.
(4) masih rendah kualitas SDM dan masih sedikitnya kegiatan penyuluhan dan pendampingan teknologi.
(5) kurang penggunaan teknologi dalam pengelolaan dan pengolahan yang berakibat pada rendahnya mutu, nilai tambah, dan daya saing produk perikanan.
(6) hambatan nontarif perdagangan hasil perikanan dengan diberlakukannya standar mutu dan keamanan pangan oleh negara-negara importer.
(7) meningkatnya biaya produksi akibat kenaikan harga BBM.
(8) terjadinya konflik pemanfaatan sumber daya perikanan antarkelompok nelayan antardaerah.
(9) terbatasnya penyediaan induk, benih, dan pakan ikan bermutu serta buruknya irigasi pada perikanan budidaya.
(10) turunnya kualitas dan kuantitas sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil akibat eksploitasi berlebih.
II. Langkah-langkah kebijakan dan hasilhasilyang dicapai