Desa mawa cara. Negara mawa tata. Desa atau negara mempunya aturan birokrasinya  masing - masing . Demikian pula terkait dalam hal pengurusan dokumen warga desa, desa yang satu dengan desa yang lain, sudah tentu akan berbeda tergantung "birokrasinya". Tetapi kuncinya dalam pengurusan dokumen warga harus dengan sepengetahuan penguasa wilayah.
Dalam konteks Kabupaten Bantul, penguasa wilayah mulai dari RT, Dukuh, Â Pemerintah Desa/Kalurahan, Pemerintah Kapanewon dan Pemerintah Kabupaten. Oleh karena itu, dalam SOP pengurusan harus ada tanda tangan Ketua RT, Dukuh, Pemerintah Desa/Kalurahan, dan Pemerintah Kecamatan/Kapanewon.
Sedangkan untuk pemerintah Kabupaten  yang mempunyai kewenangan pengurusan dokumen warga ini di bawah otorisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  Jadi apabila ada warga yang mau mengurus dokumen pribadi seperti Pembuatan KTP Elektronik, SOP lengkapnya adalah dimulai dengan surat pengantar yang ditanda tangani Ketua RT Setempat, kemudian dilanjutkan tanda tangan Dukuh setempat, kemudian lanjut ke Pemerintah Desa.
Kemudian surat pengantar dari Ketua RT yang sudah ditanda tangani oleh Ketua RT dan Dukuh setempat, di ganti Surat Keterangan Perekaman KTP El -- yang ditanda tangani oleh Lurah Desa/Kalurahan atau diwakili oleh Kasie Pemerintahan/Jaga Baya. Kemudian Surat Keterangan Perekaman KTP El -- yang sudah di tanda tangani oleh Lurah/Jaga Baya di lanjut ke Pemerintah Kapanewon.
Kemudian oleh Pemerintah Kapanewon di proses verifikasi data dan pengambilan foto KTP El - . Bagi warga yang sudah melakukan perekaman KTP El -, Â sambil menunggu KTP El -- jadi, oleh Pemerintah Kapanewon di buatkan Surat Keterangan Pengganti KTP El (SUKET) Â -- , Â di dalam SUKET tersebut di tuliskan pula tanggal pengambilan KTP El -- yang sudah jadi.
Waktu itu sempat terjadi kemunduran dari  rencana pengambilan KTP El- yang sudah jadi dengan realita di lapangan. Sehingga sempat ada kegelisan dan kecemasan dari warga tidak dapat membuat KTP El-.
Saat ini, sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, di mana platform digital menjadi suatu kebutuhan birokarasi , Pemerintah Kabupaten Bantul membuat aplikasi  "Dukcapil Smart Bantul" ( Menu KTP El-). Aplikasi ini dapat diunduh di playstore.
Berikut tutorial pembuatan KTP El -- melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul ( Menu KTP El-) :
1. Â Isi No. KK dan NIK lalu tekan tombol masuk.
2. Â Pilih Menu KTP El-.
3. Â Isi No. Telp dan Email yang aktif lalu tekan tombol simpan.
4. Â Klik tombol Tambah yang ada di pojok kanan bawah
5. Â Pilih satu menu di bagian atas sesuai dengan kondisi saat ini. Lalu isi NIK dan beri foto kondisi KTP saat ini.
6. Â Muncul data dan status KTP yang telah di ajukan.
Silahkan tunggu pemberitahuannya dan dicek statusnya di aplikasi "Cekatan"nya secara berkala, sampai status berubah dan bisa diambil di Kecamatan. Ada satu lagi aplikasi "Cekatan" (kepanjangan Cetak KTP tanpa antrean), ini masih satu rangkaian dalam Aplikasi "Dukcapil Smart Bantul".
Pilihan menu untuk mengajukan cetak KTP El- melalui aplikasi Dukcapil Bantul Smart, perlu diperhatikan,untuk :
1. Â Pengajuan Baru
   Untuk pemohon yang belum pernah memiliki KTP El- , foto yang dilampirkan adalah Surat Keterangan Pengganti KTP El- (SUKET) asli.
2. KTP El- Hilang
   Untuk pemohon yang KTP El --hilang, foto  yang dilampirkan adalah Surat Keterangan dari Kepolisian.
3. Â KTP El- Rusak
   Untuk pemohon yang KTP El -- rusak, foto yang dilampirkan adalah foto KTP El- yang rusak.
Ada beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan cetak KTP El- melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul, sebagai berikut  :
1. Â Update aplikasi Dukcapil Bantul Smart dengan versi terbaru.
2. Diperlukan kehati --hatian dalam  memasukkan NIK, harus cermat, teliti dan benar.
3. Â Pilih Golongan Darah.
4. Â Lampirkan foto keterangan golongan darah dan foto KTP yang dimiliki saat ini.
5. Â Perhatikan dan cermati jumlah kuota permohonan cetak KTP El- setiap harinya, karena ada pembatasan tentang kuota tersebut.
6. Ketentuan satu HP untuk satu KK.
7. Â Sepanjang blangko tersedia, aplikasi dapat digunakan.
Dengan adanya aplikasi Dukcapil Smart Bantul, maka menjadikan  Kabupaten Bantul, semakin melek literasi digital. Semoga menginspirasi Kabupaten lain dalam memudahkan birokrasi pengurusan dokumen milik warga desa.
Referensi :
Disdukcapil.bantulkab.go.id
(BANTUL, 31 Juli 2021 -- JUNAEDI, S.E.)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI