Mohon tunggu...
Junaedi SE
Junaedi SE Mohon Tunggu... Wiraswasta - Crew Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID)

Penulis Lepas, suka kelepasan, humoris, baik hati dan tidak sombong.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dengan Aplikasi Dukcapil Smart Bantul Mengurus Perekaman KTP El- Semakin Mudah

31 Juli 2021   12:04 Diperbarui: 31 Juli 2021   12:07 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa mawa cara. Negara mawa tata. Desa atau negara mempunya aturan birokrasinya  masing - masing . Demikian pula terkait dalam hal pengurusan dokumen warga desa, desa yang satu dengan desa yang lain, sudah tentu akan berbeda tergantung "birokrasinya". Tetapi kuncinya dalam pengurusan dokumen warga harus dengan sepengetahuan penguasa wilayah.

Dalam konteks Kabupaten Bantul, penguasa wilayah mulai dari RT, Dukuh,  Pemerintah Desa/Kalurahan, Pemerintah Kapanewon dan Pemerintah Kabupaten. Oleh karena itu, dalam SOP pengurusan harus ada tanda tangan Ketua RT, Dukuh, Pemerintah Desa/Kalurahan, dan Pemerintah Kecamatan/Kapanewon.

Sedangkan untuk pemerintah Kabupaten  yang mempunyai kewenangan pengurusan dokumen warga ini di bawah otorisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  Jadi apabila ada warga yang mau mengurus dokumen pribadi seperti Pembuatan KTP Elektronik, SOP lengkapnya adalah dimulai dengan surat pengantar yang ditanda tangani Ketua RT Setempat, kemudian dilanjutkan tanda tangan Dukuh setempat, kemudian lanjut ke Pemerintah Desa.

Kemudian surat pengantar dari Ketua RT yang sudah ditanda tangani oleh Ketua RT dan Dukuh setempat, di ganti Surat Keterangan Perekaman KTP El -- yang ditanda tangani oleh Lurah Desa/Kalurahan atau diwakili oleh Kasie Pemerintahan/Jaga Baya. Kemudian Surat Keterangan Perekaman KTP El -- yang sudah di tanda tangani oleh Lurah/Jaga Baya di lanjut ke Pemerintah Kapanewon.

Kemudian oleh Pemerintah Kapanewon di proses verifikasi data dan pengambilan foto KTP El - . Bagi warga yang sudah melakukan perekaman KTP El -,  sambil menunggu KTP El -- jadi, oleh Pemerintah Kapanewon di buatkan Surat Keterangan Pengganti KTP El (SUKET)  -- ,  di dalam SUKET tersebut di tuliskan pula tanggal pengambilan KTP El -- yang sudah jadi.

Waktu itu sempat terjadi kemunduran dari  rencana pengambilan KTP El- yang sudah jadi dengan realita di lapangan. Sehingga sempat ada kegelisan dan kecemasan dari warga tidak dapat membuat KTP El-.

Saat ini, sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, di mana platform digital menjadi suatu kebutuhan birokarasi , Pemerintah Kabupaten Bantul membuat aplikasi  "Dukcapil Smart Bantul" ( Menu KTP El-). Aplikasi ini dapat diunduh di playstore.

Berikut tutorial pembuatan KTP El -- melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul ( Menu KTP El-) :

1.  Isi No. KK dan NIK lalu tekan tombol masuk.

2.  Pilih Menu KTP El-.

3.  Isi No. Telp dan Email yang aktif lalu tekan tombol simpan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun