Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan, memahami HAM adalah kunci untuk menjadi warga negara yang sadar, bertanggung jawab, dan peduli. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk HAM, mulai dari definisinya menurut undang-undang, landasan hukumnya di Indonesia, hingga peran yang bisa kita ambil dalam menegakkannya.Â
Apa Sebenarnya Hak Asasi Manusia (HAM) itu?
 Secara sederhana, HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak ia lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini bersifat universal, artinya berlaku untuk semua orang tanpa memandang suku, bangsa, ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial.Â
Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, definisi HAM adalah:
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusai sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindunga harkat dan martabat manusia.
Â
Ciri-Ciri Khas Hak Asasi Manusia
Untuk membedakannya dari hak-hak lain, HAM memiliki empat ciri utama: Â
- Hakiki (Inheren): HAM adalah hak yang sudah ada sejak lahir. Bukan pemberian dari negara atau pihak lain.Â
- Universal: Berlaku untuk semua manusia di seluruh dunia tanpa kecuali.
- Tidak Dapat Dicabut (Non-alienable): Hak asasi tidak bisa diserahkan atau dihilangkan oleh siapapun, termasuk oleh negara. Dalam kondisi tertentu, beberapa hak mungkin dibatasi oleh hukum (misalnya, hak kebebasan bergerak saat pandemi), namun tidak dapat dihapus sepenuhnya.Â
- Tidak Dapat Dibagi (Indivisible): Semua hak asasi, baik itu hak sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya, saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Pemenuhan satu hak seringkali bergantung pada pemenuhan hak lainnya.Â
Landasan Hukum Penegakan HAM di Indonesia Â
Penegakan HAM di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis, yaitu:
- Pancasila: Terutama sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," yang menjadi sumber moral bagi perlindungan martabat manusia.Â
- UUD 1945: Secara khusus diatur dalam Pasal 28A hingga 28J yang menjamin berbagai hak, mulai dari hak untuk hidup, membentuk keluarga, mendapatkan pendidikan, hingga kebebasan beragama dan berpendapat.Â
- Undang-Undang Organik:Â
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Â
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Â
- Perjanjian Internasional: Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi HAM internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.