Pemerintah merasa perlu membuat aturan perundang-undangan yang mengatur dan mengawasi produksi dan peredaran produk-produk obat tradisional agar masyarakat terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan masalah kesehatan. Adanya peraturan yang jelas tentu akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi peredarannya sehingga masyarakat terlindungi dari praktik-praktik curang yang dilakukan oknum penyelenggara sistem pengobatan tradisional. Â
Menurut UU Kesehatan RI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Sediaan Farmasi yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Dalam Undang-undang ini juga disebutkan bahwa hakekat obat atau pengertian obat adalah bahan atau campuran yang dipergunakan untuk mendiagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan atau menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah dan mental pada manusia atau hewan, mempercantik badan atau bagian badan manusia.
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990, tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional. Namun, dalam perkembangannya obat tradisional kebanyakan berupa campuran yang berasal dari tumbuh-tumbuhan sehingga dikenal dengan obat herbal. Khusus untuk Obat herbal terbagi atas tiga jenis yaitu jamu, obat herbal terstandarisasi, dan fitofarmaka.
Jamu merupakan bahan obat alam yang sediaannya masih berupa simplisia dimana khasiatnya dan keamanannya terbukti secara empiris berdasarkan pengalaman turun-temurun. Ramuan ini dapat disebut jamu apabila telah digunakan masyarakat melewati 3 generasi.
Obat Herbal Terstandar (OHT) merupakan sediaan obat bahan alam yang keamanan dan khasiatnya telah dibuktikan secara ilmiah dengan uji praklinik. Selain itu, bahan baku yang digunakan juga telah terstandarisasi.
Fitofarmaka merupakan sediaan obat bahan alam yang khasiat dan keamanannya telah di uji secara praklinik dan klinik. Dari uji inilah dapat diketahui kesamaan efek obat pada hewan percobaan dan manusia.
Sebuah obat herbal bisa dinyatakan aman apabila sudah dibuktikan keamanannya secara ilmiah melalui serangkaian uji klinis. Obat herbal juga harus diuji dosis, cara penggunaan, efektivitas, monitoring efek samping, dan interaksinya dengan senyawa obat lain. Fitofarmaka adalah satu-satunya golongan obat herbal yang telah lulus semua uji praklinis dan klinis pada manusia.
Sistem Pengobatan Tradisional Cina
Pada 2015 lalu, salah seorang ilmuwan pengobatan tradisional Cina, Youyou Tu berhasil meraih penghargaan nobel di bidang kedokteran untuk penemuan obat yang secara signifikan mampu mengurangi tingkat kematian akibat penyakit malaria. Uniknya, Youyou Tu adalah ilmuwan yang tidak memiliki gelar kedokteran atau ilmu medis lainnya.
Berbeda dengan sistem pengobatan medis secara umum, pengobatan tradisional Cina lebih berfokus pada keterkaitan antara pikiran, tubuh, dan jiwa. Bukan melihat pada suatu penyakit atau gejala yang mengisolasi suatu penyakit. Terbukti banyak masyarakat Cina yang berumur panjang. Mereka sangat peduli terhadap pola hidup sehat dan rajin mengonsumsi obat-obatan tradisional seperti herbal dan jamu asli Cina.