1. Pembelian Hanya Saat Periode Penawaran
Tiap produk investasi SBN memiliki periode masa penawaran, maka penting untuk mengetahui periodenya. Sementara, untuk proses pendaftaran  hanya perlu menyiapkan KTP dan NPWP.
Contoh Kasus : Misalnya, Udin  membeli Saving Bonds Ritel (SBR) sebanyak Rp 10.000.000 (10 unit).
2. Pencatatan SBN sesuai Nama Investor
Bisanya satu minggu setelah masa penawaran berakhir, Kementrian Keuangan akan melakukan pencatatan surat berharga atas nama Udin, sesuai dengan nama investor saat registrasi.
3. Pengiriman Surat Kepemilikan
Paling lambat dua minggu setelah pencatatan, surat kepemilikan akan diterima oleh Udin melalui e-mail.
4. Pembagian Imbal Hasil (Tiap Bulan)
Imbal hasil (dipotong pajak) akan langsung dikirimkan ke rekening Udin rutin tiap bulannya hingga jatuh tempo selama 2 tahun. Tentu masa jatuh tempo menyesuaikan setiap instrumen investasinya.
5. Dapat dilakukan Pencairan AwalÂ
Setelah setahun, Udin memiliki kebutuhan mendesak sehingga memilih melakukan pencairan awal. Namun perlu diingat maksimal pencairan dana sebesar 50% dari total pembelian, dimana dalam kasus ini yaitu Rp 5.000.000.