Mohon tunggu...
Julian Dwi Sandra
Julian Dwi Sandra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pengambilan dan Tata Cara Pengurusan SIUP di Kantor Layanan Satu Pintu Kota Jambi

3 September 2020   21:54 Diperbarui: 3 September 2020   23:51 1384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Izin Usaha Perdagangan (Kecil) Kota Jambi | birojasabams.blogspot.com

Assalamu'alaikum...

Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk memaparkan system pengambilan dan tata cara pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di kantor layanan satu pintu Kota Jambi di Jalan Haji Zainir Haviz Komplek Perkantoran Walikota, Kec Kota Baru, Kota Jambi. Dalam era reformasi telah terjadi berbagai perbaikan dalam bidang administrasi Negara yang dapat dilihat sampai saat ini adalah perbaikan dalam pelayanan public khususnya dalam hal perizinan.

Sejak januari 2011 pemerintah Kota Jambi telah mendirikan sebuah kantor pelayanan public dalam hal pengurusan izin usaha ataupun izin yang terkait dengan pemerintah Kota Jambi dan perdagangan yang dinamakan kantor “Pelayanan Terpadu Satu Pintu” (PTSP) dengan tujuan  untuk mempermudah para wirausahawan dalam menjalankan usaha perdagangan nya mengenai perizinan sesuai dengan peraturan undang- undang pasal 24 ayat (1) . Adapun yang menjadi latar belakang penulisan artikel ini guna untuk memenuhi laporan PPL/ magang smester V (Lima)  tahun 2020

Penulisan artikel ini menggunakan pengumpulan informasi yang berkaitan dengan perizinan perdagangan dengan  metode wawancara dengan Seksi Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Usaha, Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial di Kantor Pelayanan Satu Pintu Terpadu. Yaitu Ibu Maryani. SE

Kata Kunci: PPL/ Magang, Perdagangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dalam era reformasi telah terjadi berbagai perbaikan dalam bidang administrasi Negara yang dapat dilihat sampai saat ini adalah perbaikan dalam pelayanan public khususnya dalam hal perizinan. Sejak januari 2011 pemerintah Kota Jambi telah mendirikan sebuah kantor pelayanan public dalam hal pengurusan izin usaha ataupun izin yang terkait dengan pemerintah Kota Jambi dan perdagangan yang dinamakan kantor “Pelayanan Terpadu Satu Pintu” (PTSP) dengan tujuan syarat untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan.

Surat izin perdagangan merupakan salah satu dokumen penting yang diwajibkan bagi perorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan agar keberadaan kegiatan usaha nya bisa mendapatkan izin untuk menjalankan bisnis perdagangan. Sesuai  dengan dasar hukum dalam pembuatan SIUP ialah keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 mengenai Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.

Untuk membuat SIUP tidak mesti menjadi pedagang skala besar atau skala global. Meskipun masih pedagang regional dalam skala kecil sangat di wajibkan untuk mengurus SIUP. Karena sudah ada kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP karena menjadi bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia

Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian deskriptif kualitatif, melalui metode wawancara bersama dengan Ibu Maryani. SE beliau bertugas sebagai Seksi Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Usaha, Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial di “Pelayanan Satu Pintu Terpadu” (PTSP) Kota Jambi.

Objek penelitian yang diteliti adalah system pengambilan dan tata cara pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di kantor pelayanan satu pintu di Kota Jambi, melalui metode wawancara dan data berupa foto- foto hasil wawancara. Alat atau instrumen penelitian peneliti berperan aktif dalam pemrolehan data dan informasi, teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi dan wawancara

Tahapan Dan Persyaratan Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)  Di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun