Bagi Pemerintah, ini menuntut penguatan regulasi dan pengawasan. Kemenag harus bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyusun panduan teknis pembangunan pesantren yang ketat. Sanksi bagi pelanggar IMB dan standar teknis harus dipertegas.
Bagi Donatur dan Masyarakat, penting untuk memastikan bahwa dana yang diberikan digunakan untuk pembangunan yang aman dan legal. Donatur dapat mensyaratkan adanya IMB dan SLF sebelum memberikan bantuan, sehingga turut berpartisipasi dalam pengawasan kualitas.
Pada akhirnya, yang harus diubah adalah pola pikir. Keselamatan tidak boleh dianggap sebagai biaya tambahan, melainkan sebagai investasi utama untuk melindungi nyawa para santri. Menjadikan bangunan aman adalah bentuk nyata dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
Kesimpulan
Tragedi ambruknya Pesantren Al Khoziny mengajarkan kita satu hal fundamental: Keselamatan santri tidak dapat dijamin hanya dengan doa atau harapan baik, tetapi harus dipastikan melalui kepatuhan mutlak terhadap standar teknis bangunan.Â
Kejadian ini harus menjadi titik balik, memaksa semua pihak untuk mengaudit total seluruh fasilitas pendidikan, menegakkan regulasi IMB dan SLF, serta mengubah pola pikir bahwa kualitas dan keselamatan konstruksi adalah hal yang wajib, bukan sekadar pilihan.Â
Kita berutang kepada para korban untuk memastikan bahwa insiden memilukan seperti ini tidak akan pernah terulang lagi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI