Namun, dengan adanya pertimbangan dari Komite Sekolah, yang mungkin telah menyerap aspirasi dari orang tua lainnya, kebijakan tersebut bisa disosialisasikan dengan lebih baik, bahkan mungkin disesuaikan agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga penerapannya menjadi lebih mulus dan efektif.
Pilar kedua adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Ini adalah salah satu fungsi yang paling dikenal dari Komite Sekolah, namun seringkali disalahpahami sebagai "tugas mencari uang". Padahal, ini lebih dari sekadar penggalangan dana.Â
Ini tentang memobilisasi sumber daya, baik itu dana, tenaga ahli, sarana prasarana, atau bahkan ide-ide inovatif dari masyarakat luas. Komite Sekolah adalah fasilitator yang menghubungkan kebutuhan sekolah dengan potensi masyarakat.
Misalnya, sebuah sekolah membutuhkan perbaikan perpustakaan. Komite Sekolah bisa menjadi jembatan untuk mendapatkan donasi buku dari penerbit, melibatkan orang tua yang berprofesi sebagai kontraktor untuk perbaikan fisik, atau bahkan mengorganisir kegiatan amal yang melibatkan komunitas sekitar.Â
Upaya ini harus dilakukan secara kreatif dan inovatif, bukan sekadar meminta-minta, melainkan membangun kepercayaan dan kolaborasi yang berkelanjutan dengan perorangan, organisasi, dunia usaha, industri, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Pilar ketiga adalah mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi pengawasan ini krusial untuk memastikan bahwa sekolah berjalan sesuai rel dan standar yang ditetapkan.Â
Komite Sekolah bertindak sebagai mata dan telinga masyarakat di lingkungan sekolah, memastikan bahwa hak-hak peserta didik terpenuhi, kurikulum dilaksanakan dengan baik, dan fasilitas digunakan secara optimal. Mereka bukan auditor yang mencari-cari kesalahan, melainkan mitra yang membantu menjaga kualitas dan akuntabilitas.
Ketika ada dugaan pelanggaran peraturan, misalnya terkait pungutan liar atau diskriminasi, Komite Sekolah memiliki peran untuk menindaklanjuti dan mengadvokasi. Pengawasan ini menciptakan transparansi dan akuntabilitas, membangun kepercayaan publik terhadap manajemen sekolah.Â
Keberadaan Komite Sekolah dalam fungsi ini memberikan rasa aman bagi orang tua bahwa ada pihak independen yang turut mengawasi jalannya roda pendidikan anak-anak mereka.
Pilar keempat dan tak kalah penting adalah menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat, serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.Â
Komite Sekolah adalah saluran resmi bagi siapa saja yang memiliki masukan atau kekhawatiran terkait pendidikan di sekolah tersebut. Mereka adalah mediator yang menjembatani komunikasi antara pihak sekolah dan masyarakat.