Insiden kaburnya 50 narapidana dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin, 10 Maret 2025, menjelang waktu berbuka puasa, menjadi sorotan tajam terhadap kondisi sistem pemasyarakatan di Indonesia.Â
Peristiwa ini bukan sekadar insiden pelarian, tetapi juga cerminan dari kompleksitas permasalahan yang menghantui lapas-lapas di Tanah Air.Â
Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, terdapat narapidana dengan hak-hak yang harus dihormati, namun di sisi lain, keamanan dan ketertiban harus tetap menjadi prioritas utama.
Akar Permasalahan: Over Kapasitas dan Keterbatasan Sumber Daya
Over kapasitas merupakan masalah krusial yang menggerogoti sistem pemasyarakatan Indonesia. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, justru berubah menjadi "penampungan" yang melebihi batas kemampuan.Â
Kondisi ini bukan hanya menciptakan ketidaknyamanan, tetapi juga memicu potensi konflik dan kerusuhan. Keterbatasan ruang gerak, minimnya fasilitas, dan sulitnya pengawasan, menjadi pemicu utama ketegangan di antara narapidana.
Keterbatasan sumber daya semakin memperparah kondisi di dalam lapas. Anggaran yang terbatas menghambat penyediaan makanan yang layak, fasilitas sanitasi yang memadai, dan program pembinaan yang efektif.Â
Narapidana merasa terabaikan, hak-hak mereka tidak terpenuhi, dan rasa frustrasi pun tumbuh subur. Kondisi ini menciptakan lingkungan yang tidak sehat, baik secara fisik maupun psikologis, bagi para narapidana.
Akibatnya, narapidana merasa tidak memiliki harapan untuk memperbaiki diri. Mereka merasa diperlakukan tidak manusiawi dan tidak memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.Â
Rasa putus asa ini dapat memicu tindakan nekat, seperti pelarian atau kerusuhan, yang membahayakan keamanan lapas dan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, mengatasi over kapasitas dan keterbatasan sumber daya menjadi prioritas utama dalam mewujudkan lapas yang humanis. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mempercepat proses penegakan hukum, menerapkan alternatif pemidanaan, dan meningkatkan anggaran untuk sistem pemasyarakatan.Â