Mohon tunggu...
Jujun Junaedi YAG
Jujun Junaedi YAG Mohon Tunggu... Penulis - Kabar dari Bandung

Kabar dari Bandung || Apabila engkau telah selesai dari sesuatu urusan, tetaplah bekerja keras untuk urusan yang lain (QS 94:7)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sepekan Jelang Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, Kenali 5 Warna Surat Kertas Suara

8 Februari 2024   17:36 Diperbarui: 8 Februari 2024   17:38 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Surat Suara Pemilu (Foto: Tangkapan Layar Ig. kpu ri)

Hari pencoblosan atau pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 serentak akan dilaksanakan hari Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat, di seluruh wilayah tanah air Indonesia dan warga Indonesia yang ada di luar negeri.

Berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 198 menyatakan warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Untuk menyampaikan hak pilihnya, warga negara Indonesia pada saat pemungutan suara, yakni tanggal 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat wajib mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Pada hari pemungutan suara panitia pemungutan suara atau disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan 5 buah surat suara kepada masing-masing warga negara Indonesia yang akan memberikan hak pilihnya.

Surat kertas suara menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. 5 jenis surat kertas suara itu mempunyai warna yang berbeda-beda. Surat kertas suara dengan warna yang berbeda sebagaima diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, memiliki fungsi masing-masing.

Lebih jelas, aturan surat suara Pemilu 2024 perihal daftar 5 warna surat suara Pemilu 2024, tertuang dalam paragraf 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Berikut keterangan lengkap warna dan fungsi surat kertas suara Pemilu 2024:

1. Warna abu-abu
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Surat suara ini memuat antara lain: foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

2. Warna merah
Surat suara untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat suara ini memuat antara lain: nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD dan nama calon anggota DPD.

3. Warna kuning

Surat suara untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat( DPR).
Surat suara ini memuat antara lain: tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik dan nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Warna biru

Surat suara untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Surat suara ini memuat antara lain: tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Warna hijau
Surat suara untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Surat suara ini memuat antara lain: tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik dan omor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun