Mohon tunggu...
Jufra Udo
Jufra Udo Mohon Tunggu... Penulis - Menulis itu berenergi!

Pria yang hidup di jalanan. Jalan itu mengaktifkan diri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peras Pengusaha dan Minta Proyek, Etiskah bagi Polisi?

14 November 2019   12:27 Diperbarui: 14 November 2019   12:34 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, dukungan Kapolri atas visi pembangunan Jokowi tentu tidak berjalan maksimal. Bilamana aparat masih melakukan hal-hal yang bisa saja menghalangi pertumbuhan investasi dan pembangunan di daerah.

Kapolri perlu bertindak tegas. Jangan sampai kepercayaan publik (public trust) tidak merosot terhadap internal kepolisian. Hal ini bisa menghambat upaya pencegahan dan penegakan hukum dari pihak kepolisian.

Tentu saja publik juga adalah mitra terkait kedua hal tersebut. Barangkali menegaskan penegakan etika terhadap anggota kepolisian, bisa dijadikan sebagai salah satu upaya mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Apa itu Etika Kepolisian?

 Menurut Kunarto ( 1997;91), etika kepolisian adalah serangkaian aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menetukan, apakah tingkah laku pribadi benar atau tidak.

Rangkuman etika yang dimaksud telah dituangkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 34 dan pasal 35. Pasal --pasal tersebut mengamanatkan agar setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara Negara seutuhnya.

Secara profesi, etika tersebut terbagi atas tiga hal:

Pertama, etika pengabdian. Merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Kedua, etika kelembagaan. Merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.

Sedangkan yang ketiga, etika kenegaraan. Yakni komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berangkat dari ketiga hal tersebut, maka seyogyanya kepolisian wajib mengabdikan dirinya sebagai alat negara penegak hukum. Bukan bertindak diluar tupoksinya, apalagi melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai etika profesi kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun