Mohon tunggu...
Josh Nara
Josh Nara Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kuis BTP-1000 (bagian ketiga), Proses Hukum sedang Berlangsung

10 November 2016   15:10 Diperbarui: 10 November 2016   15:16 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagian C, rujukan penegak hukum untuk kasus penistaan agama

7) Benar atau salah, MUI seharusnya menjadi rujukan utama penegak hukum dalam kasus penistaan agama Islam, seperti PHDI dalam kasus penistaan agama Hindu?

8) Benar atau salah, kasus BTP-1000 dengan terduga Pak Ahok merupakan kasus dugaan penistaan agama Islam?

Bagian D, pertanyaan kesimpulan

9) Benar atau salah, MUI harus menjadi rujukan utama penegak hukum dalam kasus BTP-1000 ini?

Untuk semua pertanyaan, jawaban saya adalah B, benar. Kesimpulan saya, rujukan utama dalam penentuan status hukum terduga BTP pada kasus BTP-1000 adalah fatwa MUI. Karena MUI sudah menyatakan sikapnya, tentunya publik pun bisa meramalkan dari sekarang status BTP setelah proses hukum selesai nanti. Semoga penegak hukum bisa adil, dengan menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan utama dalam kasus BTP-1000 ini.


Sumber kunci jawaban:

Untuk kuis bagian A, informasi lengkapnya bisa dilihat di sini http://news.detik.com/berita/d-2400764/hina-agama-hindu-ibu-rumah-tangga-di-bali-dibui-14-bulan dan di sini http://dokumentasi.elsam.or.id/media/uploads/report/565/132_Pid._B_2013_PN.Dps-Rusgiani.pdf

Untuk kuis bagian B, jawaban bisa ditemukan di sini http://www.seputarilmu.com/2015/12/pengertian-9-fungsi-lembaga-agama-dan.html

Untuk kuis bagian C, dan D, jawabannya cukup mudah, tinggal menggunakan akal dan logika saja.

Sekian kuis BTP-1000 bagian ketiga. Salam hangat kompasiana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun