Mohon tunggu...
Jose Reihan Fachry
Jose Reihan Fachry Mohon Tunggu... ilustrator pemula

design adalah passionku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bangga Berbeda, Kompak Membela

29 Agustus 2025   17:16 Diperbarui: 29 Agustus 2025   16:41 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia adalah bangsa yang besar dengan budaya, bahasa, dan tradisi yang sangat beragam. Keberagaman ini yang menjadi kekuatan sekaligus tantangan yang harus dijaga agar tetap eratnya persatuan negeri. Di tengah arus globalisasi dan perubahan zaman, setiap warga negara dituntut memiliki kesadaran untuk mencintai tanah air, menjaga persatuan, serta siap berkontribusi dalam membela negara. Bela negara bukan hanya soal angkat senjata, tetapi juga kesiapan mental, sikap, dan tindakan nyata dalam menjaga keutuhan bangsa dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif. Untuk memahami konsep bela negara yang tidak menggunakan kekuatan fisik, kita perlu mengetahui apa itu kebangsaan dan apa saja nilai-nilai bela negara.

Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara

Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia menunjukkan semangat para pendiri bangsa yang mengutamakan kepentingan bersama di atas golongan. Proses panjang pergerakan nasional menghasilkan empat unsur yang menjadi dasar bangsa yang kuat: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Serta simbol kebangsaan berupa bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagai pemersatu bangsa.

Peristiwa penting yang menjadi tonggak kebangsaan antara lain: berdirinya organisasi pemuda Boedi Oetomo (1908) sebagai awal kebangkitan nasional, Kongres Pemuda II (1928) yang melahirkan Sumpah Pemuda, serta Proklamasi Kemerdekaan (1945) yang menandai lahirnya NKRI. Kesadaran kebangsaan juga diperkuat melalui organisasi di luar negeri seperti Indische Vereeniging (Perhimpunan Indonesia). Semua peristiwa ini menunjukkan jiwa besar para tokoh bangsa dalam menerima keberagaman dan menjaga persatuan.

Selain itu, wawasan kebangsaan didefinisikan sebagai cara pandang bangsa dalam mengelola kehidupan bernegara berdasarkan empat dasar negara. Pancasila menjadi dasar filosofis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan persatuan dalam keberagaman, dan NKRI sebagai bentuk final negara. Simbol kebangsaan yaitu Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Indonesia Raya. Dipandang sebagai identitas, pemersatu, serta wujud kedaulatan bangsa.

Analisis Isu Kontemporer

Di tengah derasnya arus globalisasi dan perubahan lingkungan strategis, bangsa Indonesia menghadapi beragam isu kontemporer yang menuntut kewaspadaan sekaligus kesiapan seluruh elemen masyarakat, terutama ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik. Isu-isu seperti korupsi, narkoba, terorisme, pencucian uang, proxy war, hingga kejahatan komunikasi massa menjadi tantangan nyata yang bukan hanya mengancam stabilitas negara, tetapi juga menguji ketahanan moral, sosial, dan persatuan bangsa. Karena itu, diperlukan pemahaman yang kritis, sikap profesional, serta komitmen kuat untuk menjaga dasar negara dan menguatkan semangat bela negara agar Indonesia tetap tangguh menghadapi dinamika zaman.

Perubahan Lingkungan Strategis

Perubahan adalah hal yang pasti dan tidak bisa dihindari. Jika tidak ikut serta dalam perubahan, bangsa akan tertinggal dan bahkan ditentukan oleh bangsa lain. Perubahan yang diharapkan adalah perubahan ke arah yang lebih baik dan bermanfaat bagi kemanusiaan. Dalam konteks ASN, perubahan itu diwujudkan dengan melaksanakan fungsi utama: menjalankan kebijakan publik, memberikan pelayanan profesional, serta mempererat persatuan bangsa. ASN dituntut kreatif dan inovatif agar bisa melayani masyarakat dalam koridor aturan (bending the rules, not breaking the rules).

Menjadi ASN profesional memerlukan syarat: Bertanggung jawab, Sikap mental positif, Mengutamakan keprimaan, Menunjukkan kompetensi, dan Memegang teguh kode etik. Perubahan lingkungan strategis yang memengaruhi ASN mencakup level individu, keluarga, masyarakat, nasional, hingga global. Globalisasi, demokrasi, desentralisasi, dan persaingan global menuntut ASN memiliki modal insani yang kuat. Modal insani meliputi: intelektual, emosional, sosial, ketabahan, etika/moral, serta kesehatan jasmani. Keenam modal ini menjadi bekal penting agar ASN mampu beradaptasi dengan perubahan, melayani publik secara profesional, dan tetap menjaga dasar bangsa (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).

Isu Strategis Kontemporer

Korupsi

Korupsi telah ada sejak peradaban kuno dan terus berkembang hingga era modern, termasuk di Indonesia sejak masa kerajaan, penjajahan, hingga pasca kemerdekaan meski berbagai upaya pemberantasan belum sepenuhnya berhasil. Korupsi dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan faktor penyebab seperti keserakahan, lemahnya moral, gaya hidup konsumtif, instabilitas politik, lemahnya pengawasan, serta budaya permisif. Jenisnya mencakup penyalahgunaan wewenang, penyuapan, penggelapan, pemerasan, gratifikasi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001. Indonesia juga meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) guna memperkuat kerja sama internasional memberantas korupsi.

Narkoba

Fenomena penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus berkembang dengan tingginya angka coba pakai, relapse, serta meningkatnya pasokan narkoba. Lingkungan keluarga, sekolah, kampus, hingga kawasan rawan menjadi target utama peredaran narkoba. Untuk menghadapinya, BNN melaksanakan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) melalui empat pilar utama: pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan. Upaya ini dilakukan dengan prinsip keseimbangan antara demand reduction (mengurangi permintaan) dan supply reduction (memutus pasokan), serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menanggulangi darurat narkoba di Indonesia.

Terorisme

Terorisme di Indonesia berakar dari radikalisme, terutama yang mengatasnamakan agama, sejak era DI/TII hingga kelompok Jamaah Islamiyah, Santoso, dan simpatisan ISIS. Aksinya berkembang dari pemberontakan bersenjata hingga propaganda digital yang menyasar pemuda, menimbulkan ancaman serius bagi keamanan, ekonomi, dan kerukunan. Pemerintah melalui BNPT, BIN, Polri, TNI, serta kerja sama internasional menangani dengan strategi pencegahan, penindakan, dan deradikalisasi, didukung masyarakat, media, pendidikan, dan penguatan nilai Pancasila. DPR RI turut berperan lewat legislasi, pengawasan, dan kebijakan untuk memperkuat perlindungan masyarakat.

Money Laundering

Pencucian uang adalah upaya menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan agar tampak sah. Indonesia pernah masuk daftar hitam FATF pada 2001 karena belum memiliki aturan TPPU, hingga kemudian membentuk PPATK melalui UU No. 15 Tahun 2002 yang disempurnakan dengan UU No. 25 Tahun 2003 dan diperkuat UU No. 8 Tahun 2010. Regulasi ini memperluas kriminalisasi, kewenangan PPATK, kewajiban pelaporan, serta penerapan prinsip know your customer dan mekanisme penyitaan aset. Hal ini menegaskan komitmen Indonesia dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar global.

Proxy War

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun