Perbuatan tersebut terlebih lagi dianggap sebagai tindak pidana penghinaan, namun alasnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah mencabut pasal 134, 136 bis, dan pasal 137 mengenai penghinaan terhadap Presiden, kerap selama ini pasal tersebut dijadikan aparat sebagai perangkat untuk menangkap seseorang ketika memakai hak nya untuk membuat kritikan kepada presiden sebagai kepala negara yang dianggap telah menghina presiden, maka untuk kelanjutan pidana penghinaan harus melalui delik aduan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!