Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Peraturan Perundangan: Pengundangan dan Penyebarluasan

19 April 2024   12:38 Diperbarui: 19 April 2024   12:41 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Percayalah, sangat sedikit penstudi hukum yang mau dibilang, apalagi menerima gelar 'si paling hukum'. Hukum itu menjemukan. Apalagi Sang Nyonya Keadilan itu dapat sesukanya saja seberjuang apapun kita menguras tenaga untuk memahaminya. Adalah karena penulis tidak punya banyak pilihan dan menggunakan fasilitas tersedia untuk belajar santai saja, segenap artikel penulis bermotifkan hukum. Dan hal ini terus dan akan terus penulis lakukan hingga pada akhirnya, entah kapan.

Kemudian atas premis 'hukum itu menjemukan'lah, penulis sering bingung dengan orang yang masuk kuliah hukum, apalagi dengan tujuan jadi kaya dan/atau hidup mudah. Ingin rasanya penulis bisikkan "kalau mau kaya, mau hidup gampang, cepat dapat kerja, jangan belajar hukum. Belajar bisnis, politik, coding, Sistem Informasi dan yang sejenisnya itu. Lulus dari prodi hukum tapi jadi manager atau malah bikin start-up ya ngapain dari awal belajar hukum? Apalagi, sangat mungkin ilmu hukum adalah ilmu yang hanya mempelajari hal tak penting demi kertas, serta untuk melafalkan 'diksi surga' agar terkesan keren, namun segan dinyatakan dengan terang karena dianggap amoral, dan tidak lebih dari itu.".

Mungkin.

Sebab, bila bukan demikian, maka ada beberapa pertanyaan dasar. Salah satunya, mengapa ada begitu banyak akademisi dan praktisi hukum di Bumi dari masa ke masa, yang menulis ribuan mungkin jutaan lembar artikel ilmiah hukum,  ditulis dengan begitu indah, logis, terstruktur dan sistematis, tapi perbuatan melawan hukum dan/atau perbuatan pidana, setiap hari bahkan per jam, selalu ada?Jawabannya penulis serahkan pada pembaca. Toh, penulis adalah penulis yang bisa salah, atau sangat salah dalam memahami Si Nyonya.

Juga, bagaimanapun hukum tetaplah hukum. Dan hukum positif seperti undang-undang dan 'teman-temannya', sebagaimana diyakini memiliki kepastian, harus melewati proses Pengundangan dan Penyebarluasan dalam tahap pembentukan berdasarkan undang-undang.

PENGUNDANGAN.

Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundangan dalam Lembaran Negara, Berita Negara, Lembaran Daerah, Berita Daerah, dan tambahan kesemua empat koridor tersebut. Pengundangan Peraturan Perundangan diatur dalam pasal 81 sampai dengan pasal 87 UU 12/2011. Pasal 81 kemudian berbunyi:

"Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:

a. Lembaran Negara Republik Indonesia;

b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;

c. Berita Negara Republik Indonesia;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun