Mohon tunggu...
Zahrotul Mujahidah
Zahrotul Mujahidah Mohon Tunggu... Guru - Jika ada orang yang merasa baik, biarlah aku merasa menjadi manusia yang sebaliknya, agar aku tak terlena dan bisa mawas diri atas keburukanku

Guru SDM Branjang (Juli 2005-April 2022), SDN Karanganom II (Mei 2022-sekarang) Blog: zahrotulmujahidah.blogspot.com, joraazzashifa.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ini PR Pemerintah Jokowi dan Ma'ruf Amin di Dunia Pendidikan

30 Juni 2019   21:36 Diperbarui: 8 Juli 2019   05:12 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemerataan kualitas sekolah di Indonesia 

Ketika PPDB dilaksanakan apalagi dengan sistem zonasi, pastilah kita akan membicarakan tentang kualitas sekolah. Mau tak mau sekolah saat ini masih ada dua kategori yaitu sekolah favorit dan non favorit. Kenapa? Karena memang sejak awal sudah tertanam pemikiran seperti itu, apalagi pemerintah sendiri juga memberikan kesempatan terbentuknya sekolah istimewa dan tidak istimewa tersebut. 

Jauh sebelum PPDB sistem zonasi, ada sekolah berstandar internasional. Pada sekolah ini jelas tiap bulan menarik iuran dan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Bukan rahasia lagi. 

Nah pemerintah saat ini, tepatnya pemerintah yang baru nanti harus punya gereget untuk menyamakan kualitas sekolah. Tak hanya bangunan saja, namun sarana prasarana jangan sampai njomplang atau beda jauh antara sekolah satu dengan sekolah lain. 

Orangtua dan siswa pasti ingin mendapatkan sekolah yang fasilitas atau sarana prasarananya lengkap. Meski sama-sama sekolah negeri, pasti mereka tetap melihat faktor ini. 

Jadi guna mengurangi kekecewaan para siswa dan orangtuanya, sarana prasarana benar-benar harus sama kualitasnya. 


Pemerataan Guru PNS dan Nasib Guru Non PNS

Sistem zonasi PPDB mau tak mau menuntut tiap sekolah memiliki fasilitas yang sama kualitasnya serta tenaga pendidik dan kependidikan. Kita tahu sendiri, beberapa tahun yang lalu terjadi moratorium guru yang berakibat tak adanya penerimaan CPNS baru. Dan akibat moratorium itu, guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta ditarik ke sekolah-sekolah negeri. 

Kemudian berkembang wacana untuk melaksanakan zonasi guru. Ketentuan berdasar wacana tersebut bahwa setiap sekolah, negeri atau swasta harus memiliki PNS baik sudah bersertifikasi maupun belum;  dan guru non PNS baik bersertifikasi dan belum. 

Zonasi guru bisa kita apresiasi. Apalagi dampaknya cukup bagus, terutama bagi sekolah  swasta. Akibat dari moratorium pegawai negeri, sekolah swasta akhirnya lebih banyak yang memiliki guru non PNS meski dilihat dari kualitas keberadaan guru non PNS di sekolah swasta juga tak kalah dengan para PNS. Namun di sekolah negeri pun masih banyak guru non PNS atau sering disebut guru honorer. Nah dengan zonasi guru ini maka tenaga pendidik akan lebih merata. 

Berkaitan dengan tenaga guru, terutama guru non PNS maka  pemerintah harus lebih memperhatikan nasib para guru non PNS itu. Mengingat jasa mereka, sudah selayaknya mereka lebih diperhatikan. Paling tidak, jika tak bisa diangkat sebagai PNS atau PPPK maka pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang tidak merugikan atau mengecewakan mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun