Mohon tunggu...
Jonminofri Nazir
Jonminofri Nazir Mohon Tunggu... Jurnalis - dosen, penulis, pemotret, dan pesepeda, juga penikmat Transjakrta dan MRT

Menulis saja. Juga berfikir, bersepeda, dan senyum. Serta memotret.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rangkap Jabatan Rektor UI Itu Seperti Berpoligami

24 Juli 2021   11:26 Diperbarui: 24 Juli 2021   11:55 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Akhirnya Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D.  mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama Bank BRI, pada 22 Juli 2021. Artinya, dia merelakan diri tidak lagi  mendapatkan gaji besar (menurut hitungan Kompas.com, Rp419 juta per bulan), dan pembagian keuntungan (tatiem dan bonus) setiap tahun sebagai wakil Komisaris. Jumlah yang didapatnya miliaran rupiah.

Prof Ari Mundur dari jabatan wakil komisaris, setelah jalannya menuju kedudukan bergaji besar tersebut dibuka lebar-lebar oleh Presiden Jokowi. Sebelumnya statuta UI melarang rektor UI merangkap jabatan dengan posisi sebagai komisaris atau direksi BUMN. Larangan itu jelas, dan tidak bisa ditafsirkan lain. Semua sepakat. 

Entah apa pertimbangannya, Presiden Jokowi mengubah statuta UI itu, sehingga Prof Ari boleh merangkap jabatan asalkan di posisi komisaris. Jabatan direksi tetap dilarang. 

Pengecualian yang dibuat oleh Presiden inilah yang menjadi kehebohan di media sosial. Orang di dalam UI sebagian beranggapan, ini masalah pribadi rektor. Bukan urusan UI. Namun netizen selalu mempunyai sisi kritis yang tajak: mereka melihat rangkap jabatan rektor UI sebagai urusan publik.

Saya kira Prof Ari tidak tahan dengan tekanan massa yang dilontarkan melalui media sosial, yang dialamatkan ke Prof Ari.. Ada yang kasar, halus, dan lucu. Berhari-hari tekanan terhadap Prof Ari muncul. Selain itu, juga ada kiriman papan bunga dengan pesan teks  lucu-lucuan dan sindiran sinis. Akhirnya sang profesor mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan komisaris di Bank BRI yang telah diampunya sejak 18 Februari 2020 lalu.

Di Indonesia, sebenarnya rangkap jabatan itu hal biasa dan sudah dilakoni oleh banyak orang, terutama di masa orde baru. Dwifungsi ABRI itu sesungguhnya juga rangkap jabatan. Banyak sekali contoh di masa lalu tentang hal ini. Dulu tidak ada yang memasalahkan misalnya Pangab Tri Sutrisno jadi ketua PBSI, misalnya, menjadi ketua PBSI periode 1985-1993.

Mengapa sekarang urusan Prof Ari rangkap jabatan  menjadi heboh seperti itu?

Pertama isu ini memang digoreng oleh orang-orang yang gemar menyalahkan Jokowi, apapun persoalannya. Nah, isu bahwa Jokowi menandatangani perubahan statuta ini seperti pelanggaran seorang bek di depan gawang yang harus dihukum dengan penalti. Karena itu, netizen mengkritik kebijakan pemerintah soal ini dengan tendangan keras ke Presiden Jokowi.

Kedua, di luar para haters Jokowi, banyak pihak yang tidak setuju dengan perangkapan jabatan yang dilakukan oleh Prof Ari. Tidak etis, katanya. 

Secara spesifik mereka mengatakan bahwa banyak urusan di UI yang harus mendapat perhatian dari rektor, dan menuntut Rektor harus lebih banyak waktu untuk memikirkan kemajuan UI. Salah satu indikasi yang diberikan adalah tentang ranking UI dibandingkan universitas lain di dunia. 

Jika kita jujur melihat UI, memang masih banyak urusan yang mestinya bisa lebih baik lagi yang terjadi di kampus kuning itu. Misalnya, jumlah jurnal ilmiah di kampus, jumlah paten yang dihasilkan oleh dosen, rasio mahasiswa dibandingkan dosen, dan lain sebagainya. Belum lagi, urusan paham radikalisme yang subur di UI. Jika mau dibuat daftarnya, pasti akan banyak nomor urutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun