Mohon tunggu...
Jonathan Aditya Widjanarko
Jonathan Aditya Widjanarko Mohon Tunggu... Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Formulasi Kebijakan Pemerintah Kota Tegal di Awal Tahun: Perwali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2025

4 Mei 2025   21:35 Diperbarui: 5 Mei 2025   09:16 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto pemandangan kota Tegal di malam hari (Sumber: www.akurat.co)

Kebijakan publik merupakan serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul dalam masyarakat. Kebijakan ini dirancang untuk mencapai tujuan tertentu demi kepentingan publik, seperti meningkatkan kesejahteraan, keadilan sosial, keamanan, atau pembangunan ekonomi. Kebijakan publik bisa berbentuk undang-undang, peraturan, program, atau tindakan administratif, dan melibatkan berbagai aktor, seperti lembaga legislatif, eksekutif, birokrasi, serta masyarakat.

Formulasi kebijakan merupakan tahapan kedua dari pembuatan kebijakan publik. Setelah masalah dirumuskan, masalah diidentifikasi secara jelas, dan berbagai alternatif solusi dirumuskan serta dianalisis sebelum dipilih menjadi kebijakan yang akan diimplementasikan. Tahapan ini berfokus pada penyusunan rancangan kebijakan yang berbasis data, serta pertimbangan variabel seperti biaya, tujuan, kendala, waktu, serta resiko.

Tahap ini cukup penting penting untuk membantu para pemangku kebijakan dalam mengidentifikasi sebuah masalah agar menemukan akar utama dari sebuah masalah. Selain itu, untuk pihak terkait juga mendapatkan berbagai alternatif solusi yang tepat ditimbang dari output yang ditimbulkan, sehingga resiko dapat diminimalisir.

Artikel ini menganalisis bagaimana praktik dari formulasi kebijakan dengan studi kasus yaitu Perwali Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029. Penulis membandingkan antara variabel peramalan dengan alur pembuatan yang terjadi dalam merumuskan kebijakan.

Kebijakan penanggulangan kemiskinan/RPKD bertujuan untuk menjadi pedoman perencanaan yang sistematis, terpadu, dan menyeluruh dalam mengatasi permasalahan kemiskinan. Kebijakan ini juga menjabarkan strategi dasar penanggulangan kemiskinan ke dalam konteks lokal, meningkatkan kinerja dan sinergi antar lembaga, serta membangun kemitraan yang profesional dan terarah. Secara keseluruhan, upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tegal.

Isu kemiskinan dapat diterjemahkan menjadi sebuah masalah publik/isu sistemik umum yang dapat diangkat menjadi agenda institusi. Untuk menjalankannya, diperlukan sebuah kebijakan publik yang berbasis RPKD untuk menjadi landasan penurunan angka kemiskinan di Kota Tegal. Selain itu, disebutkan bahwa faktor-faktor pendukung kemiskinan adalah: pengangguran, pendidikan, kesehatan, ketidakstabilan ekonomi, kondisi sosial budaya, dsb.

Selain didorong karena adanya realita kemiskinan struktural di Kota Tegal, kebijakan ini menjadi lanjutan dari kebijakan yang telah ada sebelumnya seperti Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tegal Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2024 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 86); serta Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Tegal Tahun 2025-2026 (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2024 Nomor 5) sebagai langkah yang lebih spesifik dan berjangka panjang.

Dalam konteks Perwali Kota Tegal No. 1 Tahun 2025, formulasi kebijakan ini tampak jelas melalui penyusunan pedoman sistematis untuk mengatasi kemiskinan secara terpadu dan menyeluruh di tingkat daerah. Pemerintah Kota Tegal telah mengidentifikasi masalah kemiskinan sebagai isu prioritas, lalu merumuskan langkah-langkah strategis seperti perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan akses pelayanan dasar. Ini sesuai dengan inti teori formulasi yang menekankan pada pengembangan solusi atas dasar analisis situasi dan kebutuhan lokal.

RKPD ini direncanakan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menjadikan penanggulangan kemiskinan sebagai arus utama dalam penyusunan program kerja. Selain itu, pedoman ini juga mengarahkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah, swasta, perguruan tinggi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan.

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kota Tegal. kita harus memaksimalkan pelaksanaan program bantuan sebagai bantalan sosial bagi masyarakat dalam menjaga daya belinya. membantu meringankan beban pengeluaran keluarga tidak mampu dalam mencukupi kebutuhan pokoknya. termasuk jaminan kesehatan bagi penduduk Kota Tegal.

Pemerintah Kota Tegal telah mengalokasikan anggaran penanggulangan kemiskinan sebesar Rp 128.400.824.478. Sumber dana ini didapat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui anggaran tersebut. Pemerintah Kota Tegal akan melakukan beberapa langkah untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Tegal, seperti pembangunan infrastruktur; pembuatan wilayah industri, perumahan, dan fasilitas perkantoran; serta teknologi dan fasilitas komunikasi. Program dan kegiatan yang ditetapkan tersebut dirancang untuk melaksanakan 3 strategi Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yaitu pengeluaran beban pengeluaran masyarakat. peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong kemiskinan.

Jika kita melihat dari faktor pendorong kemiskinan yang termuat dalam kebijakan, yang menjadi tolak ukur keberhasilan serta indikator tercapainya target adalah menurunnya jumlah pengangguran dan persentase kemiskinan, penurunan inflasi daerah, serta pemerataan lapangan kerja. Kebijakan ini merumuskan bagaimana berbagai rancangan yang tercantum merupakan implementasi jangka panjang. Penerapan yang dilakukan juga perlu waktu dalam membuktikan bagaimana kebijakan ini dapat mencapai target yang diinginkan. Sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam judul kebijakan yaitu tahun 2025 sampai 2029 mendatang.

Dalam penerapan kebijakan, perlu diperhatikan potensi kendala baik di tingkat pemerintah daerah maupun individu yang terlibat. Koordinasi yang kuat secara vertikal dan horizontal sangat penting dan harus diawasi dengan baik. Mengingat besarnya anggaran, risiko penyalahgunaan dana harus dicegah melalui pengawasan bersama terhadap RAB. Koordinasi antar instansi juga krusial agar proyek jangka panjang dapat berjalan efektif dan mencapai target sejak awal pelaksanaan.

Dalam perwal, kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RPKD merupakan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang dilaporkan secara berjenjang kepada Wali Kota. Proses tersebut dilakukan berdasarkan tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Walikota, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Wali Kota wajib melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur selaku Ketua TKPK Provinsi setiap tiga bulan sekali, dengan laporan akhir disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun