Mohon tunggu...
Jonathan Aditya Widjanarko
Jonathan Aditya Widjanarko Mohon Tunggu... Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Formulasi Kebijakan Pemerintah Kota Tegal di Awal Tahun: Perwali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2025

4 Mei 2025   21:35 Diperbarui: 5 Mei 2025   09:16 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto pemandangan kota Tegal di malam hari (Sumber: www.akurat.co)

Pemerintah Kota Tegal telah mengalokasikan anggaran penanggulangan kemiskinan sebesar Rp 128.400.824.478. Sumber dana ini didapat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui anggaran tersebut. Pemerintah Kota Tegal akan melakukan beberapa langkah untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Tegal, seperti pembangunan infrastruktur; pembuatan wilayah industri, perumahan, dan fasilitas perkantoran; serta teknologi dan fasilitas komunikasi. Program dan kegiatan yang ditetapkan tersebut dirancang untuk melaksanakan 3 strategi Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yaitu pengeluaran beban pengeluaran masyarakat. peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong kemiskinan.

Jika kita melihat dari faktor pendorong kemiskinan yang termuat dalam kebijakan, yang menjadi tolak ukur keberhasilan serta indikator tercapainya target adalah menurunnya jumlah pengangguran dan persentase kemiskinan, penurunan inflasi daerah, serta pemerataan lapangan kerja. Kebijakan ini merumuskan bagaimana berbagai rancangan yang tercantum merupakan implementasi jangka panjang. Penerapan yang dilakukan juga perlu waktu dalam membuktikan bagaimana kebijakan ini dapat mencapai target yang diinginkan. Sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam judul kebijakan yaitu tahun 2025 sampai 2029 mendatang.

Dalam penerapan kebijakan, perlu diperhatikan potensi kendala baik di tingkat pemerintah daerah maupun individu yang terlibat. Koordinasi yang kuat secara vertikal dan horizontal sangat penting dan harus diawasi dengan baik. Mengingat besarnya anggaran, risiko penyalahgunaan dana harus dicegah melalui pengawasan bersama terhadap RAB. Koordinasi antar instansi juga krusial agar proyek jangka panjang dapat berjalan efektif dan mencapai target sejak awal pelaksanaan.

Dalam perwal, kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RPKD merupakan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang dilaporkan secara berjenjang kepada Wali Kota. Proses tersebut dilakukan berdasarkan tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Walikota, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Wali Kota wajib melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur selaku Ketua TKPK Provinsi setiap tiga bulan sekali, dengan laporan akhir disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun