Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Diary Artikel Utama

Uji Nyali: Belanja Daring Makanan Beku!

25 Mei 2021   14:47 Diperbarui: 1 Juni 2021   19:26 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sempat terputusnya "rantai dingin" atau kondisi penyimpanan makanan beku pada suhu -18 derajat celcius atau di bawahnya memungkinkan bakteri yang ada pada makanan tersebut berkembang biak.

Selain menyebutkan peraturan penanganan makanan beku pada rantai pasok, peraturan BPOM tersebut juga mengatur penangangan makanan beku di sisi produsen. 

Secara tegas peraturan itu menyebutkan bahwa daging, daging unggas, dan ikan yang akan diperdagangkan sebagai produk beku harus secepatnya dibekukan dan pada masa itu harus berada pada suhu di bawah 4 derajat celcius.  

Dengan demikian ikan atau daging yang sempat dijual di pasar sebagai ikan atau daging segar tidak boleh dibekukan untuk kemudian dijual sebagai makanan atau produk beku. 

Produk daging, daging unggas atau ikan beku harus berasal dari daging, unggas atau ikan yang memang langsung dibekukan setelah ditangkap, dipotong dan dibersihkan.

Bagaimana penanganan atas makanan beku yang kita beli secara daring tidaklah kita ketahui karena belum ada peraturan yang mengatur secara khusus tentang peredaran makanan beku secara daring. 

Berbeda halnya jika kita membeli makanan beku langsung di penjual semisal pasar swalayan atau pasar tradisional di mana sudah ada hukum dan peraturan maupun standar terkait cara penyimpanan, penangan, pengiriman, maupun pemilihan pemasok atau pengedar makanan beku yang berijin.

Kedua: izin edar makanan beku umumnya hanya dimiliki oleh pengedar atau pengusaha berskala besar

Dapat diperkirakan bahwa meningkatnya perdangangan daring juga meningkatkan industri rumah tangga yang memroduksi pangan (IRTP) termasuk yang memroduksi makanan beku, umpanya makanan beku olahan seperti nugget, sosis, karage, pempek, dan lain-lain.

Perkembangan ini sayangnya adalah suatu kemajuan yang penuh resiko karena pada dasarnya industri rumah tangga pangan (IRTP) tidak bisa mendapatkan ijin memroduksi dan mengedarkan makanan beku (!)

Peraturan BPOM No 22 Tahun 2018 secara jelas menyatakan bahwa pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku serta pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku tidak termasuk dalam kategori pangan yang bisa diproduksi oleh industri rumah tangga pangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun