Mohon tunggu...
Joko Yuliyanto
Joko Yuliyanto Mohon Tunggu... Jurnalis - pendiri komunitas Seniman NU
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis opini di lebih dari 100 media berkurasi. Sapa saya di Instagram: @Joko_Yuliyanto

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pembantu Melawan Majikan

30 Desember 2020   09:42 Diperbarui: 30 Desember 2020   09:43 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: thetimes.co.uk

OTT (Operasi Tangkap Tangah) kasus korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara sedikit banyak memberikan harapan terhadap pengikisan pelaku pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat. Setidaknya membalikan persepsi terhadap Revisi Undang-Undang KPK yang sempat ditentang banyak pihak. Menariknya kedua tersangka merupakan menteri dari dua partai terbesar pada pemilu 2019, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra.

Sikap independensi KPK tetap terjaga meski upaya pelemahan sempat menjadi isu nasional di tengah sikap otoriter pemerintahan. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

KPK mempunyai tugas untuk berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Lembaga Pemerintah dan Negara

Selama ini, ada kerancuan tentang konsep pemerintah dan negara. Pada prakteknya, banyak lembaga pemerintah dan negara yang dicampuradukan secara fungsi dan nilainya. Menurut Heywood, ruang lingkup negara lebih luas (extensive) dari pada pemerintah. Pemerintah adalah bagian dari negara yang terdiri dari semua institusi dan lembaga pada ruang publik, meliputi semua anggota komunitas tersebut yang sering disebut sebagai warga negara.

Negara adalah entitas yang berkelanjutan bahkan seringkali menjadi permanen, sedangkan pemerintah bersifat sementara karena terus menerus berganti berdasarkan ketentuan sistem yang dianut sebuah negara. Pemerintah adalah alat pelaksana otoritas negara dimana dalam perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, pemerintah berfungsi sebagai "otak" serta mewakili keberadaan negara.

Negara menjalankan otoritas yang impersonal dimana staf birokrasi direkrut dan dilatih untuk bisa bersikap netral secara politik sehingga bisa diandalkan untuk tidak terpengaruh karena adanya pergantian pemerintahan. Secara teoretis, negara mewakili kepentingan masyarakat (common good atau general will) sementara pemerintah mewakili kepentingan sebagian kelompok yang pada saat itu sedang memegang kekuasaan.

Pada tanggal 24 Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Sedangkan prinsip dari KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Penetapan KPK sebagai ASN seolah menggambarkan bahwa KPK dianggap sebagai lembaga pemerintahan, bukan lagi sebagai lembaga negara. Apalagi pelantikan lembaga negara serigkali melibatkan presiden (lembaga eksekutif) sebagai penentu keabsahan. Sikap independen berarti membatasi diri dari intervensi politik atau lembaga pemerintah lainnya, termasuk presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun