Mohon tunggu...
Johanis Malingkas
Johanis Malingkas Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat kata

Menulis dengan optimis

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Urgennya Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan

8 Agustus 2019   01:28 Diperbarui: 8 Agustus 2019   08:37 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RTH (sumber:sim.ciptakarya.pu.go.id)

Polusi udara kota Jakarta perlu mendapatkan perhatian serius kita bersama. Bila tidak, akan berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat penghuni kota. Ingatlah nasib warga khususnya anak-anak yang pernah dilaporkan  menderita penyakit "autis" akibat tingginya kadar polutan di udara perkotaan.

Pasalnya, sifat polutan berbahaya tersebut melayang layang di udara dengan ketinggian satu meter dari tanah maka tidak heran jika banyak berdampak terhadap kesehatan khususnya anak-anak.

Salah satu solusi mencegah dan mengatasi persoalan pencemaran udara adalah membangun Ruang Hijau Terbuka (RTH). RTH perkotaan adalah bagian dari ruang ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tanaman, tumbuhan dan vegetasi.  

ruang terbuka hijau(sumber:old.presidenpost.id)
ruang terbuka hijau(sumber:old.presidenpost.id)
RTH perkotaan memiliki fungsi ekologis yaitu dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, pengaturan iklim mikro dan mengurangi polusi udara.  Fungsi sosial ekonomi nya menyediakan ruang interaksi sosial, saran rekreasi dan sebagai landmark kota. Sedangkan fungsi evaluasi adalah dijadikan tempat pengungsian bila terjadi bencana alam.

Jadi kehadiran dan keberadaan RTH yang ideal  berpengaruh positif  terhadap tingkat kesehatan warga kota yang lebih baik. Artinya, RTH dapat mengurangi kadar polutan  seperti timah hitam dan timbal yang membahayakan kesehatan manusia.

ruang terbuka hijau(sumber:greenartindonesia.co.id)
ruang terbuka hijau(sumber:greenartindonesia.co.id)
Bagaimana kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota-kota besar di negeri ini, apakah telah sesuai dengan anjuran 30 persen dari luas kota? Hal ini masih perlu ditelusuri oleh pihak yang berwenang yaitu instansi terkait dengan persoalan tata ruang kota.

Persoalannya, RTH sesuai ketentuan diatas nampaknya agak sulit terealisasi di negeri ini. Penyebabnya adalah terus adanya tekanan penduduk dan kebutuhan sarana dan prasarana kota seperti pembangunan bangunan gedung, pengembangan dan penambahan jalur jalan yang terus meningkat serta peningkatan jumlah penduduk.

ruang terbuka hijau(sumber:yunaarifa.wordpress.com)
ruang terbuka hijau(sumber:yunaarifa.wordpress.com)
Faktanya, keberadaan RTH seringkali masih dikalahkan oleh berbagai kegiatan lain yang lebih "menguntungkan" dan cenderung berorientasi pada pembangunan fisik untuk kepentingan ekonomi.

Akibatnya, kebutuhan urgen masyarakat (khususnya RTH)  untuk berlangsungnya fungsi ekologis kurang terakomodasi dan berdampak pada permasalahan manajemen pengelolaan RTH.

Karenanya, komitmen kuat dari semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan agar menemukan solusi terbaik menanggulangi masalah RTH ini.

Mungkin saja dipikirkan pembangunan gedung-gedung  dengan bangunan vertikal. Dengan cara ini pemanfaatan lahan lebih sedikit sehingga lahan lainnya dapat dimanfaatkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun