Mohon tunggu...
Johanis Malingkas
Johanis Malingkas Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat kata

Menulis dengan optimis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Menyoal Pembatasan Medsos

29 Mei 2019   11:20 Diperbarui: 29 Mei 2019   11:30 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, bila ada pihak yang menghubungkan dengan pasal 28 F UUD 1945 "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" maka itu pun tidak salah. Persoalannya, UU ITE dibuat oleh DPR RI mengacu dari UUD 1945 dan kalau ada anggota DPR mengeritisi kebijakan pembatasan medsos menimbulkan pertanyaan apakah yang bersangkutan menyadari bahwa UU ITE itu mereka yang ikut menyusunnya.

Ketuga, kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ini adalah suatu keputusan yang tepat dalam meminimalisir penyebaran  berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian lewat medsos yang akan lebih menambah kondisi memanasmanasi orang tertentu yang pada giliran selanjutnya membuat gaduh dan merusak ketertiban dan keamanan negara. Faktanya, pengaruh pembatasan medsos ini menciptakan situasi kondusif di negeri ini dan di dukung kesiapan aparat kepolisian dan TNI.

Keempat, kebijakan pembatasan medsos ini jelas memiliki strategi pemerintah dalam menjaring pelaku yang menyebarkan hoaks dan di tv ada orang yang dipanggil polda metro jaya untuk diperiksa karena kedapatan menyebarkan video yang isinya bersifat provokasi dan hoaks.

Kelima, kebijakan pembatasan medsos adalah wewenang sepenuhnya pemerintah untuk melindungi keamanan negara. Kalau kebijakan ini tidak diberlakukan maka yang jadi korban kita semua. Jadi, gangguan yang kita alami satu atau dua hari tidak mengakses medsos dengan sempurna tidak sebanding dengan persoalan yang akan terjadi bila pembatasan ini tidak diberlakukan. Kita diberikan kesempatan memilih, tidak ada pembatasan dan kita bebas mengakses medsos ataukah kita akan menghadapi kerusuhan dan perpecahan bangsa akibat ujaran kebencian yang tercipta oleh ulah pelaku provokator tersebut. 

Keenam, peristiwa pro kontra ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar pemerintah mengeluarkan aturan yang lebih rinci tentang kriteria yang tepat terhadap pelanggaran di bidang medsos agar supaya sanksi terhadap pelanggar akan di terima sesuai aturan yang berlaku.

Inilah catatan sebagai opini tentang pembatasan medsos.

Semoga bermanfaat.

Salam Kompasiana.

JM-Manado 29052019.

Sumber: kompas.com; kompasiana.com; cnnindonesia.com;wartakota.tribunnews.com;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun