PBB-P2 Naik 250% di Pati: Antara Keadilan Fiskal dan Suara Hati Rakyat
Gelombang Protes yang Mengguncang Pati
Awal Juni 2025, suasana Kabupaten Pati mulai memanas. Kabar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% menyebar cepat dari warung kopi ke media sosial. Bupati Sudewo berdalih, langkah ini demi membiayai infrastruktur dan menutup defisit. Namun, bagi banyak warga, lonjakan pajak setinggi itu terasa seperti beban yang tak sanggup dipikul. Tak heran jika pada 10–13 Agustus 2025, ribuan orang tumpah ruah ke jalan, memprotes kebijakan ini dengan suara lantang.
Pajak Menurut Kacamata Islam
Dalam ajaran Islam, pajak atau dharibah bukanlah hal yang tabu. Ia boleh dipungut jika kas negara kekurangan dana untuk kepentingan umum, asalkan memenuhi syarat: adil, proporsional, dan transparan. Pajak tidak boleh membebani mereka yang lemah secara ekonomi, dan hasilnya harus benar-benar digunakan untuk kemaslahatan bersama.
Ulama pun mengingatkan, pajak yang dipungut berlebihan hingga melampaui kebutuhan adalah bentuk kezaliman. Distribusinya wajib tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan.
Hadis Penguat Prinsip Keadilan Fiskal
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ:
"لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ"
Artinya: Tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh membalas dengan kemudaratan.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ»
Artinya: Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak secara zalim.
Menimbang Keadilan di Kasus Pati
Kenaikan pajak hingga 250% jelas membuat banyak warga terhimpit. Prinsip keadilan dalam Islam menuntut agar beban pajak disesuaikan dengan kemampuan rakyat, bukan malah memberatkan. Apalagi, kebijakan ini diambil tanpa musyawarah yang memadai, sehingga menimbulkan kesan sepihak.
Meski pemerintah daerah beralasan untuk kepentingan pembangunan, masyarakat berhak mempertanyakan ke mana dan bagaimana dana itu akan digunakan. Transparansi dan partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan tuntutan moral dalam pengelolaan keuangan negara menurut syariat.
Pesan untuk Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah daerah perlu menata ulang kebijakan fiskalnya: mengedepankan musyawarah, memberlakukan kenaikan bertahap, dan membuka laporan penggunaan dana untuk publik. Di sisi lain, masyarakat Muslim hendaknya menyampaikan aspirasi dengan cara yang santun namun tegas, sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar.
Islam mengajarkan bahwa kontribusi rakyat—baik melalui zakat maupun pajak—harus menghadirkan kesejahteraan, bukan kesempitan hidup. Kasus di Pati menjadi pelajaran berharga bahwa keadilan fiskal bukan sekadar angka di kertas, melainkan amanah yang menyangkut harkat hidup orang banyak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI