Mohon tunggu...
jody aryono
jody aryono Mohon Tunggu... Konsultan IT dan Developer Sistem Berbasis AI | Assesor LSP Informatika

Seorang Senior IT Konsultan Teknologi dan juga Edukator Koding dan Kecerdasan Artifisial, yang fokus pada pengembangan Sistem berbasis AI dan solusi digital untuk instansi pemerintah, masjid, dan komunitas. Aktif menulis seputar teknologi, produktivitas, serta pemanfaatan kecerdasan buatan dalam kehidupan sehari-hari. Topik favorit saya antara lain: AI, dakwah digital, coding, dan edukasi masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

PBB-P2 Naik 250% di Pati: Antara Keadilan Fiskal dan Suara Hati Rakyat

15 Agustus 2025   08:00 Diperbarui: 15 Agustus 2025   06:50 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo di Pati , Sumber ChatGPT 5 prompt By Jody Aryono

PBB-P2 Naik 250% di Pati: Antara Keadilan Fiskal dan Suara Hati Rakyat

Gelombang Protes yang Mengguncang Pati

Awal Juni 2025, suasana Kabupaten Pati mulai memanas. Kabar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% menyebar cepat dari warung kopi ke media sosial. Bupati Sudewo berdalih, langkah ini demi membiayai infrastruktur dan menutup defisit. Namun, bagi banyak warga, lonjakan pajak setinggi itu terasa seperti beban yang tak sanggup dipikul. Tak heran jika pada 10–13 Agustus 2025, ribuan orang tumpah ruah ke jalan, memprotes kebijakan ini dengan suara lantang.

Pajak Menurut Kacamata Islam

Dalam ajaran Islam, pajak atau dharibah bukanlah hal yang tabu. Ia boleh dipungut jika kas negara kekurangan dana untuk kepentingan umum, asalkan memenuhi syarat: adil, proporsional, dan transparan. Pajak tidak boleh membebani mereka yang lemah secara ekonomi, dan hasilnya harus benar-benar digunakan untuk kemaslahatan bersama.

Ulama pun mengingatkan, pajak yang dipungut berlebihan hingga melampaui kebutuhan adalah bentuk kezaliman. Distribusinya wajib tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan.

Hadis Penguat Prinsip Keadilan Fiskal

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ:
"لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ"
Artinya: Tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh membalas dengan kemudaratan.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ»
Artinya: Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak secara zalim.

Menimbang Keadilan di Kasus Pati

Kenaikan pajak hingga 250% jelas membuat banyak warga terhimpit. Prinsip keadilan dalam Islam menuntut agar beban pajak disesuaikan dengan kemampuan rakyat, bukan malah memberatkan. Apalagi, kebijakan ini diambil tanpa musyawarah yang memadai, sehingga menimbulkan kesan sepihak.

Meski pemerintah daerah beralasan untuk kepentingan pembangunan, masyarakat berhak mempertanyakan ke mana dan bagaimana dana itu akan digunakan. Transparansi dan partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan tuntutan moral dalam pengelolaan keuangan negara menurut syariat.

Pesan untuk Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah daerah perlu menata ulang kebijakan fiskalnya: mengedepankan musyawarah, memberlakukan kenaikan bertahap, dan membuka laporan penggunaan dana untuk publik. Di sisi lain, masyarakat Muslim hendaknya menyampaikan aspirasi dengan cara yang santun namun tegas, sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun