Padahal menurut pakar polimer Institut Teknologi bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin, produk berbahan PET, bahan penyusunnya beresiko luruh jika terkena sinar matahari langsung.
Saat ini kemenkes melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 menginstruksikan apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu sebagai bentuk antisipasi.
BPOM sendiri sudah memastikan bahwa produk obat sirup yang diproduksi oleh Maiden, India tersebut tidak beredar di Indonesia. Namun penulis tetap merasa BPOM masih harus melakukan kajian lebih lanjut, tidak hanya pada produk obat sirup, namun juga produk lain seperti kosmetik dan produk kemasan PET.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!