Mohon tunggu...
Eka febry abdul aziz
Eka febry abdul aziz Mohon Tunggu... Lainnya - Saya adalah seorang mahasiswa

Saya suka bermain futsal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sudah Sejauh Mana Pemerintah Bertindak untuk Memutus Mata Rantai Virus Covid-19?

28 Juli 2020   17:53 Diperbarui: 28 Juli 2020   17:40 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Desember 2019 akhir merupakan awal dari mulainya virus ini, berada di Wuhan, Cina. Virus tersebut dapat menular ke orang lain dengan cepat, dan hingga kini hamper seluruh dunia terkena dampaknya dari virus tersebut. Bahkan banyak negeri juga yang masyarakatnya terkena virus itu dan pemerintah menjadi kewalahan dalam menekan angka penularan yang setiap hari terus bertambah.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan pemerintah di setiap negara pun berusahan semaksimal mungkin menekan angka penularan. Berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan. Hingga saat ini, penyebaran virus corona telah mengekspansi lebih dari 200 negara, termasuk Indonesia.

Pemerintah mengeklam telah menyiapkan berbagai upaya untuk menangani virus tersebut, apalagi setelah pemerintah mengumumkan ada 2 warga Indonesia ada yang terkapar virus corona. Pemerintah memperketat pintu masuk ke Indonesia di banyak titik seperti bandar udara, dan pelabuhan serta menyiapkan fasilitas kesehatan. Kendati demikian upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani virus

Presiden juga sudah memberikan intruksi kepada pemerintahan langsung untuk membuat aturan menegnai regulasi UU No. 4 Tahun 1984 yang menegaskan pemerintah bertanggung jawab melaksanakan upaya penanggulangan wabah. Langkah yang perlu dilakukan yaitu penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya.

Kedua, PP No.40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular menjelaskan tindakan penyelidikan epidemiologis dilakukan melalui 4 kegiatan. Pertama, pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk. Kedua, pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis. Ketiga, pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah.

Ketiga, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan juga menegaskan pemerintah untuk melakukan penelusuran aktif terhadap wabah. Arif menyebut peraturan itu menetapkan berbagai jenis penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah. Dikutip oleh “Ady Thea DA -hukum online.com”

LBH Jakarta mendesak 6 hal. Pertama, pemerintah diruntut serius menangani virus Corona di Indonesia dengan menghentikan segala informasi yang simpang siur. Memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Kedua, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona melalui penyuluhan dan edukasi publik.

Ketiga, koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk tim khusus guna mengobati, dan mencegah berulangnya infeksi virus Corona pada korban. Upaya ini bisa dilakukan antara lain dengan membentuk pusat krisis penanganan virus Corona.

Keempat, melakukan investigasi dan layanan jemput bola kepada korban atau orang yang terpapar atau memiliki gejala infeksi virus Corona agar penyebaran virus dapat dicegah.

Kelima, penting bagi pemerintah mengendalikan harga alat, obat, dan kebutuhan medis yang dibutuhkan masyarakat dalam mencegah virus Corona dan memberikan insentif kepada produsen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun