Presiden Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025 lalu, kembali mengungkapkan komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi yang masih ditemukan di setiap instansi Pemerintah hingga BUMN dan BUMD.
KPK pun saat ini sedang gencar menangani kasus korupsi yang melibatkan elite pemerintahan masa lalu dan masa kini, seperti kasus korupsi kuota haji atau kasus korupsi pemerasan proses pembuatan sertifikat K3.
Korupsi berasal dari bahasa Latin "corruptus" dan "corruptio" yang secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.
Jadi sesungguhnya korupsi adalah perbuatan busuk!
Menurut UU 31/1999 ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat disederhanakan kedalam 7 jenis, yaitu:
- Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara
- Suap-menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
Nah berdasarkan jenis korupsi diatas, apakah Anda pernah terlibat dalam kasus korupsi? ... Jujur, saya pernah! Bahkan seingat saya: 2 kali.
Yang Pertama
Flashback ke tahun 1990, ketika pertama kali mencicipi dunia kerja sebagai karyawan kontrak di sebuah Perusahaan PMA Inggris.
Saat itu bekerja di Departemen Procurement yang diberi tugas untuk memperbaharui database Vendor yang biasa mengikuti tender barang atau jasa yang diselenggarakan Perusahaan.
Semua Vendor saya hubungi agar menyerahkan dokumen terbaru dari Vendor tersebut. Vendor pun berdatangan satu persatu untuk memberikan copy dokumen yang diminta agar database mereka dapat diperbaharui.
Suatu ketika, saat sedang memeriksa kelengkapan dokumen, saya menemukan amplop putih didalam map milik salah satu Vendor.