Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo Terkait Angkutan Online

6 Agustus 2018   10:02 Diperbarui: 6 Agustus 2018   10:10 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia yang terhormat.

Perkenankan saya bertanya tentang ikhtiar menghadirkan Negara dalam kehidupan kami, masyarakat Indonesia yang Anda pimpin ini. Hal yang Bapak kumandangkan saat pertama kali menduduki singgasana kepresidenan yang kami mandatkan. 

Kali ini saya ingin mempersempit lingkup pertanyaan tersebut, pada fenomena perkembangan angkutan online yang semakin menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. 

Mungkin Anda tak menyadari bahwa 25% dari sekitar 68 juta perjalanan masyarakat di metropolitan Jakarta hari ini, dilayani oleh jenis angkutan masa kini tersebut. 

Baik yang menggunakan sepeda motor maupun mobil. Artinya, sekitar 17 juta perjalanan rakyat ibukota terselenggara atas peran serta masyarakat yang berkecimpung pada layanan jasa itu, pak.

Aktifitas yang justru menyumbang sebagian dari pendapatan negara kita. Kami maklum kalau sekitar 90% pendapatan Negara yang Anda kelola, bersumber dari pajak-pajak yang kami bayar. 

Termasuk kewajiban para pelaku industri angkutan online yang di seluruh Indonesia hari ini jumlahnya telah mencapai 2 juta lebih. Baik dari pajak penjualan kendaraan yang mereka beli, maupun dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar yang digunakan, hingga pajak penghasilan yang dipungut Negara. 

Sebab, para mitra usaha angkutan online tersebut sejatinya terkategori Usaha Kecil, Menengah dan Mikro (UMKM) yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan pemerintahan Anda akan dikenakan tarif pajak penghasilan final dari pendapatan kotornya sebesar 0,5 persen

Hal yang sangat wajar jika menggiurkan pejabat Anda yang bertugas di bidang perpajakan. Sebab, perputaran usaha perusahaan aplikasi Gojek sendiri pada tahun 2017 lalu, telah mencapai US$ 5 milyar atau sekitar Rp 70 triliun. Artinya, di sana jelas terlihat potensi senilai Rp 350 milyar yang masuk ke rekening Negara melalui PPh final UMKM tersebut.

Jika dibandingkan dengan angkutan umum massal --- layanan yang justru dibiayai Negara yang Anda pimpin saat ini --- peran para pelaku angkutan online tersebut sebetulnya sungguh luar biasa. 

Bayangkan saja, bermacam layanan angkutan umum yang disubsidi Negara sebetulnya hanya mampu melayani 3% perjalanan masyarakat ibukota. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun