Mohon tunggu...
jihan alia
jihan alia Mohon Tunggu... mahasiswa

saya suka belajar hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Mahasiswa UNS Dorong UMKM Banyurip Miliki Legalitas Produk: Tiga Produk Lokal Kini Kantongi NIB dan PIRT

23 Juni 2025   14:01 Diperbarui: 23 Juni 2025   15:09 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Sampel Produk Kepada Pendamping Sertifikat Halal(Dokumentasi Pribadi)

Sebuah langkah nyata dalam mendukung kemajuan pelaku UMKM di pedesaan dilakukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), melalui kegiatan magang di LPTP Surakarta (Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan) yang berfokus pada pengurusan legalitas usaha mikro. Lewat kegiatan yang tergabung dalam Program Hibah Pembelajaran Merdeka, Mahasiswa prodi Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, membantu tiga produk lokal unggulan dari Desa Banyurip memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta mengawal proses sertifikasi halal.

Proses Pendaftaran NIB(Dokumentasi Pribadi)
Proses Pendaftaran NIB(Dokumentasi Pribadi)

Dari Kelas ke Lapangan: Mahasiswa Jadi Fasilitator Legalitas UMKM

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi praktis mata kuliah Kewirausahaan yang tidak hanya menekankan teori bisnis, tetapi juga memberikan tantangan kepada mahasiswa untuk terjun langsung ke lapangan dan berkontribusi nyata dalam proses pendampingan usaha.

Desa Banyurip dipilih karena memiliki potensi usaha lokal yang tinggi. Setelah melakukan survei dan diskusi bersama KUPS, LMDH, dan CDK Wilayah X, Kezia dan tim mengidentifikasi tiga produk unggulan yang layak dan siap didaftarkan legalitasnya:

  1. Susu sacha inchi bubuk
  2. Gula tebu merah
  3. Tepung pati garut

Ketiganya adalah hasil olahan dari program Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sebelumnya juga menjadi objek pengembangan melalui penyusunan business plan.

Koordinasi dengan Pihak Kemenag di Kantor MPP Kabupaten Sragen(Dokumentasi Pribadi)
Koordinasi dengan Pihak Kemenag di Kantor MPP Kabupaten Sragen(Dokumentasi Pribadi)

Koordinasi tindak lanjut terkait kendala pembuatan PIRT dengan admin pelayanan di Kantor MPP Kabupaten Sragen(Dokumentasi Pribadi)
Koordinasi tindak lanjut terkait kendala pembuatan PIRT dengan admin pelayanan di Kantor MPP Kabupaten Sragen(Dokumentasi Pribadi)

Langkah-Langkah Proses Legalisasi: Kolaborasi Banyak Pihak

Proses legalisasi tidak berjalan instan. Kegiatan dimulai sejak akhir Februari 2025 dengan koordinasi intensif ke berbagai lembaga, mulai dari KUA Kecamatan Jenar, MPP Kabupaten Sragen, Kementerian Agama, hingga pendamping sertifikasi halal, Bu Wiwin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun