Sebuah langkah nyata dalam mendukung kemajuan pelaku UMKM di pedesaan dilakukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), melalui kegiatan magang di LPTP Surakarta (Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan) yang berfokus pada pengurusan legalitas usaha mikro. Lewat kegiatan yang tergabung dalam Program Hibah Pembelajaran Merdeka, Mahasiswa prodi Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, membantu tiga produk lokal unggulan dari Desa Banyurip memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta mengawal proses sertifikasi halal.
Dari Kelas ke Lapangan: Mahasiswa Jadi Fasilitator Legalitas UMKM
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi praktis mata kuliah Kewirausahaan yang tidak hanya menekankan teori bisnis, tetapi juga memberikan tantangan kepada mahasiswa untuk terjun langsung ke lapangan dan berkontribusi nyata dalam proses pendampingan usaha.
Desa Banyurip dipilih karena memiliki potensi usaha lokal yang tinggi. Setelah melakukan survei dan diskusi bersama KUPS, LMDH, dan CDK Wilayah X, Kezia dan tim mengidentifikasi tiga produk unggulan yang layak dan siap didaftarkan legalitasnya:
- Susu sacha inchi bubuk
- Gula tebu merah
- Tepung pati garut
Ketiganya adalah hasil olahan dari program Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sebelumnya juga menjadi objek pengembangan melalui penyusunan business plan.
Langkah-Langkah Proses Legalisasi: Kolaborasi Banyak Pihak
Proses legalisasi tidak berjalan instan. Kegiatan dimulai sejak akhir Februari 2025 dengan koordinasi intensif ke berbagai lembaga, mulai dari KUA Kecamatan Jenar, MPP Kabupaten Sragen, Kementerian Agama, hingga pendamping sertifikasi halal, Bu Wiwin.