Mohon tunggu...
hasran wirayudha
hasran wirayudha Mohon Tunggu... Wiraswasta - welcome to my imagination

orang kecil dengan cita-cita besar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

RUU KPK Sah! Bukti Wakil Rakyat Tak Mewakili Suara Rakyat

18 September 2019   08:31 Diperbarui: 18 September 2019   16:30 2363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

6. Korea Selatan : dikucilkan

Lantas bagaimana dengan Indonesia?

Kalian akan tahu ketika kalian menonton TV kasus korupsi yang pelakunya masih bisa senyum semringah dengan rompi oranye dan tahu-tahu sudah bebas aja tuh dengan berbagai jenis remisi.

Belum lagi uang hasil korupsinya tetap bisa beranak pinak meski pelakunya dipenjara. Lalu pada saat keluar penjara mereka masih menikmatinya tanpa takut tertangkap lagi karena mereka sudah selesai menjalani hukuman penjara.

Entah pemerintah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu akan berbahayanya kejahatan korupsi ini, yang jelas hampir seluruh rakyat Indonesia bahkan orang awam sekalipun sudah tahu kalau korupsi itu kejahatan berat yang harus dihukum berat. 

Jika betul kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, seharusnya DPR dan pemerintah fokus ke RUU Anti-Korupsi, dalam hal ini hukumannya menjadi hukuman berat. Misalnya hukum pancung atau hukum gantung. Bukan malah fokus ke RUU KPK yang sudah jelas melemahkan pemberantasan korupsi.

Rakyat ingin hukuman mati untuk koruptor tetapi pemerintah diam-diam bae. Tidak pernah ada yang namanya sidang paripurna dengan agenda pengesahan Undang-Undang hukuman mati untuk koruptor.

Lantas kalau DPR tidak sesuai keinginan rakyat, apakah pantas mereka masih meyebutnya wakil rakyat? Lantas jika pemerintahan tidak sesuai keinginan rakyat, apakah pantas negara ini disebut negara demokrasi yang mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat?

RUU KPK adalah salah satu contoh bentuk gamblang cacatnya sistem demokrasi di Indonesia yang cenderung lebih kepada memihak golongan, bukan rakyat secara umum.

Sebab kebijakan dan undang-undang yang mereka buat tidak sesuai keinginan rakyat Indonesia. Rakyat ingin hukum mati untuk koruptor, sedangkan pemerintah (DPR dan Presiden) ingin merevisi UU KPK dengan poin-poin yang seakan ingin melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun