Mohon tunggu...
Jhon Sitorus
Jhon Sitorus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Politik, Sepakbola, Kesehatan dan Ekonomi

Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pencabutan Subsidi Listrik untuk Keadilan

16 Juni 2017   07:26 Diperbarui: 17 Juni 2017   06:21 1718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iustrasi listrik. Sumber : kanalaceh.com

Pemerintah juga akan tetap memberikan subsidi listrik bagi pelaku UMKM, bisnis kecil, industrik kecil, dan peruntukan sosial untuk menjamin keberlangsungan proses usaha kecil dan menengah karena sebagian pelaku UMKM mayoritas berasal dari golongan kelas ekonomi menengah ke bawah.

Dengan adanya pencabutan subsidi kepada golongan masyarakat yang ekonomi "mampu" ini, maka menurut perhitungan pemerintah tetap masih menanggung atau memberikan subsidi bagi 27,1 juta pengguna listrik, akumulasi dari 23 juta pengguna daya 450 VA dan 4,1 juta pengguna 900 VA yang miskin.

Menghemat Anggaran dan Percepatan Pembangunan

Pencabutan subsidi bagi golongan mampu pengguna daya 900 VA sebanyak 18,9 juta pengguna akan menghemat anggaran pemerintah untuk subsidi yang selama ini terbuang karena tidak tepat sasaran. Dengan pelaksanaan kebijakan listrik yang tepat sasaran ini, maka pemerintah dapat menghemat anggaran sekitar Rp 22 Triliun setiap tahunnya.

Pada tahun 2017, kebutuhan untuk subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp 44,98 Triliun atau menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 sebesar Rp 56,55 Triliun. Dengan penghematan sebesar Rp 22 Triliun rupiah, maka perkiraan kasar untuk penggunaan anggaran untuk subsidi pada tahun 2017 hanyalah sebesar Rp 22,98 Triliun yang akan dialokasikan kepada 27,1 juta pengguna listrik daya 450 VA dan 4,1 juta pengguna listrik daya 900 VA.

Dana penghematan sebesar Rp 22 Triliun setiap tahun ini akan dialokasikan untuk percepatan pembangunan infrastruktur listrik dan menyanggupi kebutuhan 10 juta kebutuhan masyarakat yang belum menikmati listrik terutama di daerah terdalam, terluar, dan tertinggal yang sebagian besar berada dikawasan Indonesia Timur.


Distribusi listrik ke daerah Indonesia Timur perlu digalakkan lebih keras lagi karena pemerataannya yang masih menunjukkan kesenjangan menganga antara Indonesia Barat atau Tengah dengan Indonesia bagian Timur. Mereka yang tidak mendapatkan atau belum mendapatkan layanan listrik yang layak berhak untuk mendapatkan layanan listrik karena mereka adalah rakyat Indonesia juga, yang sudah menjadi bagian dari Indonesia sejak bumi pertiwi lahir.

Pencabutan subsidi listrik saya 900 VA bagi mereka yang sudah mampu adalah wujud dari usaha pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan umum sesuai dengan yang tertuang di tujuan negara Indonesia di alinea ke 4 pembukaan UUD 1945. Mendistribusikan dana penghematan terhadap pembangunan listrik didaerah tertinggal adalah wujud dari aksi dan usaha untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun dalam jangka pendek kebijakan ini terasa berat karena membutuhkan pola adaptasi bagi 18,9 juta pengguna daya 900 VA, mesti ada kerelaan yang iklas agar saudara-saudara yang belum menikmatik listrik bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara. Tujuan jangka panjangnya, dengan meratanya  pembangunan listrik diseluruh Indonesia, maka usaha untuk mengentaskan berbagai kekurangan dalam faktor lain seperti ekonomi, sarana pendidikan, sosial, dan kebutuhan sehari-hari akan dapat dipenuhi secara menyeluruh. Mereka layak menikmati listrik, sebagaimana kita yang terlebih dahulu menikmati terangnya gelap malam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun