Mohon tunggu...
Humaniora

Larangan-larangan dan Permasalahan dalam Sewa Menyewa

19 Maret 2019   07:20 Diperbarui: 4 Juli 2021   04:08 4311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Larangan-larangan dan Permasalahan dalam Sewa Menyewa (dokpri)

Artinya; "Dari Ibnu Umar berkata; Rasulullah SAW melarang penyewaan mani hewan pejantan". (HR. Abu Daud)

Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan, alangkah baiknya kita mengetahui terbelih dahulu apa arti dari sewa dasar hukum sewa dan rukun sewa Menyewa.                                                                           

 1.Pengerian Sewa.

Sewa dalam bahasa arab di istilahkan dengan al-ijarah. Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pewbayaran sewa. 

Atau ijarah adalah transaksi sewa-menyewa suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melaui pembayaran sewa atau imbalan jasa (Refika Aditama, 2008). Menurut Dr. Muhammad Syafi'i Antonio, ijarah adalah pemindahan hak guna atas barang jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri (Jakarta: Tazkiyah institut, 1999). 

Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Ijarah dapat juga di artikan sebagai lease contract dan juga hire contract. 

Karena itu, ijarah dalam konteks perbankan syariah adalah suatu lease contract. Lease contract adalah suatu lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment), baik dalam bentuk sebuah bangunan maupun barang-barang, seperti mesin-mesin, pesawat terbang, dan lain-lain. kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah di tentukan secara pasti sebelumnya (Jakarta: Pustaka Utama Graffiti, 1999).

Baca juga : Jual Sewa atau Beli Sewa

2.Dasar Hukum Sewa.
Dasar hukum ijarah adalah firman Allah QS al-Baqarah/2:232 sebagai berikut: "Dan jika kamu ingin anakmu di susukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..."

Ayat di atas menjadi dasar hukum adanya sistem sewa dalam hukum islam, seperti yang di ungkapkan dalam ayat bahwa seorang ibu boleh menyewa orang lain untuk menyusui anaknya, tentu saja ayat ini akan berlaku umum terhadap segala bentuk sewa-menyewa (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

3.Rukun Sewa.
Rukun sewa adalah:
Pihak yang menyewa.
Pihak yang menyewakan.
Benda yang di sewakan.
Akad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun