Mohon tunggu...
Humaniora

Larangan-larangan dan Permasalahan dalam Sewa Menyewa

19 Maret 2019   07:20 Diperbarui: 4 Juli 2021   04:08 4311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Larangan-larangan dan Permasalahan dalam Sewa Menyewa (dokpri)

Landasan Syara' Ijarah
Hampir semua ulama' ahli fiqih sepakat bahwa ijaran di syariatkan di dalam islam. Adapun golangan yang tidak menyepakatinya, seperti Abu Bakar Al-Asham, Ismail Ibn Aliah, Hasan Al-Bashri, Al-Qasyani, Nahrawi, dan Ibn Kaisan beralasan bahwa ijarah adalah jual beli kemanfaatan, yang tidak dapat di pegang atau tidak ada. 

Sesuatu yang tidak ada tidak dapat di kategorikan jual beli. Dalam menjawab pandangan paraa ulama, Ibn Rusyd berpendapat bahwa kemanfaatan walaupun tidak berbentuk, dapat di jadikan alat pembayaran menurut kebiasaan atau adat (Ibn Rusyd, juz II hlm. 218).

Baca juga : Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Pandangan Islam

Menurut istilah hukum islam, orang yang menyewakan disebut dengan mu'ajir. Sedangkan orang yang menyewa disebut dengan musta'jir. Benda yang di sewakan diistilahkan dengan ma'jur dan uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang tersebut disebut ujrah (Jakarta: kencana,2006).

Dalil yang di syari'atkan ijarah berdasarkan pada firman Allah, sebagai berikut:
Salah seorang dari wanita itu berkata: "Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat di percaya". 

"Berkata Syu'aib: "Seungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari putriku ini, atas dasar kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah suatu kebaikan dari kamu, maka aku tidak ingin memberati kamu. Dan kamu insyallah akan mendapatiku termasuk orang orang yang bai". (QS Al-Qashas [28]:26-27).

Ijarah atau sewa menyewa pada suatu yang dapat di berikan manfaatnya, seperti menyewkan air susu ibu, menyewakan tenaga, menyewakan ilmu, dan barang barang yang lain yang dapat memnberikan manfaat. 

Baca juga : Mengenal Sewa-menyewa dalam Islam

Oleh karena itu, tidak sah menyewakan pohon untuk mengambil buahnya, tidak boleh menyewakan uang, dan tidak boleh pula menyewakan makanan karena semua itu tidak layak untu di sewakan. Sebab, yang ada buah dari pohon layak di beli, makanan juga layak di beli, dan uang layak untuk di pinjamkan bukan untuk di sewakan.

Ijarah menjadi sah dengan ijab qabul lafazd sewa atau yang berhubungan dengannya, serta lafadz atau ungkapan apa saja yang dapaat menunjukkan hal tersebut. Syarat sah ijarah lainnya adalah sebagai berikut. 

Pertama harus ada ke ridhaan dari kedua orang yang akad. Kedua, mengetahui dari apa yang akan di sewakan. Ketiga, sesuatu yang di sewakan dapat memenuhi keinginan si penyewa secara hakikat dan syara'. Keempat, ada kemampuan atas keselamatan diri dari yang di sewa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun